Cemarkan Nama Baik Bupati Poso, Pimpinan NP Didenda Satu Miliar

oleh -
Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu bersama tim pengacara penggugat, Gunawan Rubana saat memberikan keterangan persnya di Poso pada, Rabu (24/06) malam (FOTO : ANCU)

POSO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri (PN) Palu,Sulawesi Tengah (Sulteng),pemilik perusahaan harian Nuansa Post (NP)  Bayu Alexander Montang  (BAM) bersama  mantan pimpinan redaksi   Irfan Denny Pontoh divonis bersalah oleh majelis hakim PN Palu.

Tidak tanggung –tanggung, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang PN Palu pada, Rabu 24 Juni 2020, pihak majelis hakim memenangkan pihak penggugat dalam hal ini Bupati Poso,Darmin Agustinu Sigilipu, dan menjatuhkan denda kepada tergugat BAM dan Irfan Denny Pontoh untuk membayar kerugian mateil sebanyak Rp.1 miliar.

Tim pengacara penggugat, Gunawan Rubana dalam keterangan persnya di Poso pada, Rabu (24/06) malam, mengatakan proses hukum perdata terkait kasus pencemaran nama baik Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu yang telah berlangsung sekitar satu tahun telah dimenangkan. Menurut dia, meskipun proses persidangan baru tingkat putusan di PN Palu dan belum inkrah, dirinya siap menunggu dan menghadapi  seluruh langkah hukum apa selanjutnya yang ditempuh oleh para  tergugat,termasuk upaya banding.

BACA JUGA :  Ratusan Maba PSDKU Untad Touna Ikuti Masa PKKMB

‘’Syukur Alhamdulillah, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, mulai dari pembacaan mediasi, pembacaan gugatan, replik duplik dan akhirnya masuk kepada pembuktian, akhirnya perkara pencemaran nama baik yang diberitakan oleh harian NP diputuskan oleh PN Palu  dan dimenangkan oleh penggugat  dalam hal ini Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu selaku pemberi kuasa,’’ungkap Gunawan Rubana.

Gunawan menjelaskan, kasus  pencemaran nama baik Bupati Poso tersebut diajukan  di PN Palu  dengan nomor perkara 121/pdt.j/2019/PN Palu dan gugatan tertanggal 18 November 2019, dan sebelum mengajukan gugatan sebelumnya telah menjalani proses persidangan di dewan pers pusat Jakarta  pada 26 Mei 2019 silam, yang kemudian dewan pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian Dan Rekomendasi (PPR) ,Nomor  40 tahun 2019.

Ditambahkan, dalam gugatannya di PN Palu, hakim yang dipimping langsung oleh ketua Marliyus, anggota Lilik Sugihartono dan Ernawati Anwar mengabulkan gugatan penggugat, sebesar Rp.1 miliar sebagai pengganti kerugian materil.

BACA JUGA :  YCISM Poso Nyatakan "Perang" pada Paham Radikal dan Intoleran

Masih menurut Gunawan, dalam gugatannya di PN Palu, pihaknya mengacu pada pasal 1365  KUHP Perdata dan junto pasal 1372, tentang pemberitaan ini ataupun pencemaran nama baik, dan pasal dan pasal 1373  t tentang penghinaan yang bertujuan  mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik korban (penggugat).

‘’Selanjutnya kami menunggu keputusan dari tergugat apakah mereka mau banding atau tidak, jadi kami menunggu 14 hari kemudian terkait keputusan tergugat,kalau tidak banding berarti putusan tersebut inkrah,’’ tambah  Gunawan.

BACA JUGA :  Ko Aceo Terpesona Lihat Lautan Manusia di Milad Alkhairaat ke-94

Sementara itu Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu yang turut hadir dalam kesempatan  tersebut berharap, hasil putusan PN Palu tersebut bisa menjawab dan memulihkan nama baiknya yang sebelumnya sempat tercemar akibat pemberitaan harian NP yang secara berturut-turut muncul dipublik.

Menurutnya,meskipun belum ada putusan tetap atau inkrah,namun pihaknya akan terus berjuang bersama tim pengacara untuk membuktikan jika semua berita yang dibuat oleh harian NP tidak betul atau bohong.

‘’Diakuinya,dengan adanya putusan tersebut dirinya merasa puas setidaknya pencemaran nama baik yang dilakukan NP melalui pemberitaan secara otomatis seluruhnya terbantahkan, proses hukum tidak berakhir sampai di perdata saja, sekarang proses pidananya juga sementara berjalan di penyidik Polda Sulteng dan sudah ditetapkan satu orang tersangka berinisial ID mantan Pimpred harian Nuansa Post,’’ jelas Bupati Darmin. (MANSUR)