PALU- Tim Jatantras Polresta Palu memberikan hadiah timah panas terhadap inisial A alias LAN pelaku penganiayaan terhadap korbannya Hasbi (50), menyebabkan meninggal. Pelaku akhirnya harus duduk di kursi roda, akibat luka tembak di kakinya.

Pelaku nekat melakukan penikaman akibat adanya utang piutangsenilai Rp160.000, membuatnya gelap mata.

Kepala Kepolisian resort Kota Palu melalui kasat reskrim Polresta Palu Ismail Bobby mengatakan, peristiwa terjadi tindak penganiayaan bermula ketika korban berada di rumah saksi, Salmin, di Jalan Bukit Sopa. Di lokasi tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok terkait persoalan utang korban kepada pelaku senilai Rp160.000.

“Pelaku menikam korban dengan sebilah badik sepanjang ±40 cm. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut bagian kanan hingga tembus ke belakang. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama satu hari sebelum akhirnya meninggal dunia,” kata Ismail dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu, Jumat (19/9).

Ismail mengatakan, pelaku kemudian diamankan tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Erik, di Desa Ombo, Kecamatan Sirenja. Saat hendak melarikan diri, pelaku berusaha melawan dengan badik sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas.

Dari keterangan kepolisian, pelaku diduga dalam pengaruh narkoba saat melakukan penikaman. Pelaku juga diketahui merupakan pelaku dengan riwayat tindak pidana pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kini pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.