Cegah Masuknya Barang Terlarang, Divpas Geledah Kamar Wabin Perempuan

oleh -
Kegiatan penggeledahan di Lapuan) Kelas III Palu, tadi malam. (FOTO: DOK. LAPUAN KELAS IIA PALU)

SIGI – Pelaksana harian (Plh) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irpan, memimpin kegiatan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapuan) Kelas III Palu, tadi malam.

Penggeledahan melibatkan 30 petugas yang tergabung dalam Satopspatnal Sulteng dan Divisi Pemasyarakatan (Divpas).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan beberapa barang tajam, seperti jarum yang digunakan untuk merajut, peniti, cermin, alat cukur, sendok makan dan sekop kecil yang keseluruhannya diamankan oleh tim.

Menurut Irpan yang juga Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi itu, kegiatan secara insidentil itu bertujuan untuk menekan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba ke dalam lapas.

BACA JUGA :  Warga Dalaka Sindue Ditangkap karena Kepemilikan 1 Kg Sabu

“Penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan sebagai langkah pencegahan dan mitigasi risiko yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada jajarannya untuk melakukan penggeledahan dengan teliti dan penuh tanggung jawab serta tetap santun.

Ia juga mengpresiasi tim yang telah menjalankan tugas dengan penuh semangat dan tanggung jawab, sembari meminta kepada Kepala Lapuan Palu beserta jajaran agar meningkatkan pengawasan terhadap barang yang masuk ke dalam blok hunian.

“Laksanakan tugas sebaik mungkin dan perhatikan lalu lintas penghuni dan barang keluar masuk Lapas. Tetap jaga kekompakan dan nama baik organisasi,” tegas Irpan. ***