PALU – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Andi Ruli Djanggola, menyampaikan bahwa realisasi belanjar total Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini sebesar 2.305.500 rupiah, yang kini naik dari bulan September 2021 dan yang terealisasikan hanya 120 ribu rupiah.
Belanja total realisasi untuk pengadaan barang dan jasa melalui market place, Sulawesi Tengah ditargetkan sebesar 62 Miliar. Namun, yang baru terealisasikan sebesar 2,3 juta.
“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti melalui pejabat pengadaanya untuk segera melakukan belanja melalui market place. Yang kemarin sudah dilatih sebanyak 75 OPD pejabat pengadaanya,” ujar Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Andi Ruli Djanggola Jum’at (3/12).
Andi Ruli Djanggola berjanji akan mendorong peningkatan belanja pengadaan melalui market place, sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang telah disampaikan melalui kepala OPD.
Sementara, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan KLD dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) di Indonesia.
Hayidrali selaku Tim Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Staranas PK) dalam paparanya menyampaikan, bahwa Stranas PK dikoordinasikan, disingkronisasikan, dipantau dan dievaluasi oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas ; Kementrian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemenpan RB, KSP dan KPK.
Lebih lanjut, Timnas PK tidak hanya berkolaborasi dan bersinergi tidak hanya dengan kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun, juga dengan pemangku kepentingan lainya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) seperti ; Organisasi perwakilan masyarakat (CSO), mitra pembangunan, akademisi dan media.
Hayidrali selaku Tim Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Staranas PK) mengungkapkan tujuan dilaksanakanya rakor ini yaitu ; Pertama, memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainya untuk mencegah korupsi.
Kedua, Mendorong pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (Outcome) dan dampak (impact) bukan hanya luaran kegaiatan (output) yang terukur.
Ketiga, Meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebijakan pemerintah pusat, daerah maupun dengan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rep: ***/Irma