POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Poso mediasi penyelesaian konflik lahan di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (29/9).

Mediasi dilakukan langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Supardi A. Mokoapat, S.H., bersama tim khusus dari kantor pertanahan, pihak-pihak bersengketa yang disaksikan Lurah setempat.

Supriadi mengatakan, proses mediasi ini masih berjalan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan ketertiban administrasi pertanahan di Poso.

“Kami ingin menghadirkan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak, agar sengketa tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar di masyarakat,” ujar Supardi usai pertemuan.

Menurutnya, berbagai klaim kepemilikan memang seringkali tumpang tindih dan menimbulkan gesekan antarwarga. Olehnya, langkah aktif Kantor Pertanahan Poso dalam menjemput bola dianggap sebagai strategi penting untuk mencegah konflik horizontal.

Ia menegaskan, setiap kasus sengketa akan diselesaikan sesuai prosedur hukum, namun tetap mengutamakan jalur musyawarah.

Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi tanpa harus menyeret persoalan ke ranah pengadilan, yang kerap memakan waktu panjang dan berisiko.

“Prinsip kami jelas, tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber perpecahan. Karena itu, setiap sengketa wajib diselesaikan secara adil, transparan dan bermartabat,” tandasnya.