PALU – Community Development Manager Astra Agro Area Celebes 1 (CDAM Area C1), Teguh Ali, angkat bicara menyikapi klaim lahan seluas 50 hektar oleh seorang petani Rio Pakava, Frans alias Hemsi di Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Dia mengatakan, lahan tersebut merupakan area PT Mamuang yang berada di Blok 26 Afdeling OC.

“Dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mamuang, afdedling OC berada di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,” katanya, Kamis (13/08), menanggapi konferensi pers yang dilakukan Solidaritas untuk Petani Rio Pakava bersama Hemsi, kemarin.

Menurutnya, hal tersebut diperkuat oleh salah satu saksi dari BPN Pasangkayu yang membenarkan bahwa afdeling OC berada dalam HGU PT. Mamuang di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Secara hukum, kata dia, tidak dimungkinkan ada tumpang tindih alas hak di objek yang sama. Tidak mungkin BPN menerbitkan alas hak berupa sertifikat di atas sertifikat hak lain.

“Saya yakin BPN adalah salah satu lembaga negara yang memiliki basis data yang baik sebelum membuat keputasan,” katanya.

Dia menambahkan, pada dasarnya PT. Mamuang adalah perusahaan yang taat hukum dalam menjalankan aktifitas usahanya. Perusahaan tidak akan melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum, termasuk dalam menghadapi perselisihan dengan masyarakat ataupun dengan pihak lain.

“Terkait dengan permasalahan dengan Hemsi, jalur hukum menjadi pilihan terakhir setelah jalan kekeluargaan tidak mendapatkan titik temu,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan terbitnya putusan PN Pasangkayu tanggal 25 Maret 2019 Nomor: 6/PID.B/2019 PN.PK yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makasar tanggal 11 November 2019 Nomor: 253/PID/2019/PT.Mks, yang intinya memutuskan bahwa Hemsi alias Frans telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana 5 (lima) bulan penjara.

“Jadi areal tersebut berada di tengah HGU PT Mamuang sehingga jika ada klaim ada sertifikat lain di luar HGU PT. Mamuang, maka perlu pengecekan kebenarannya lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Solidaritas untuk Petani Rio Pakava, Stevandi, mengatakan, sertifikat yang dimiliki Hemsi dan istrinya Selpiana Rombe Payung menjadi bukti kepemilikan sah atas lahan seluas kurang lebih 50 hektar di Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala yang sebelumnya diklaim oleh PT Mamuang.

Ia menyebutkan, sertifikat lahan diterbitkan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, membuktikan bahwa lahan tersebut tidak berada dalam wilayah administratif Provinsi Sulawesi Barat, melainkan berada ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay