PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan tugas waspada investasi memberikan kemudahan bagi masyarakat guna mengetahui apakah investasi dan pinjaman online (Pinjol) Online Ilegal atau legal dengan kontak layanan WhatsApp 08115715715.

“Bagi masyarakat ingin mengetahui dengan cepat apakah investasi dan Pinjol itu ilegal atau legal tinggal menuliskan saja entitas investasi dan Pinjol dikontak WhatsApp tersebut,” kata Ilham Assagaf staf Kantor OJK Sulteng dalam sharing session waspada penipuan berkedok investasi dalam media gathering Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Foodie Cafe & Resto, Jalan Hasanudin , Kota Palu, Selasa (13/12).

Dalam waktu tidak terlalu lama kata dia, akan mendapat balasan pada kontak WhatsApp tersebut, memberikan informasi investasi dan Pinjol itu ilegal atau legal.

Ia mengatakan, pembentukan satgas waspada investasi akibat maraknya penawaran investasi berpotensi merugikan masyarakat.

“Berbagai media sosial kita sadari atau tidak selalu menawarkan produk-produk menjanjikan dan keuntungan besar dalam waktu cepat dengan member get member,” katanya.

Olehnya tambahnya, pihaknya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai salahsatu bentuk pencegahan, agar tidak mudah tergiur maupun terjebak dalam investasi ilegal.

Selain itu juga kata dia lagi, pihaknya melakukan pemantauan terhadap investasi -investasi saat ini sedang berkembang dimasyarakat. Hingga 2022 pihaknya sudah menutup 80 investasi ilegal dan 531 Pinjol.

Maraknya investasi ilegal menurutnya, sebab pelaku membuat aplikasi mudah dan server mereka gunaka berada diluar negeri. Untuk mengenal ciri-ciri investasi ilegal proses keuntungan tidak wajar, risikonya nol persen, bonus bagi perekrutan anggota baru, legalitas tidak jelas.

“Maraknya investasi ilegal ini, merugikan investasi legal, sebab berkembang dimasyarakat sudahlah investasi pasti rugi,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG