Cantumkan Gambar Anwar-Reny di Kemasan Kopi, Owner Kopi A’robi Disomasi

oleh -
Kemasan kopi A'robi bertaglinekan Sulteng Rumah Bersama

PALU- Tim Kuasa Hukum Sangganipa melayangkan somasi kepada Robby Limantono selaku owner Franchise Coffee Shop “Kopi A’robby” karena diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada, mendukung salah satu paslon.

“Kami selaku tim kuasa hukum Sangganipa meminta saudara Robby Limantono selaku owner Franchise Coffee Shop untuk segera mencabut tanda gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2 Anwar Hafid dan dr Reny Lamadjido pada penutup kemasan minuman produk Kopi A’robi. Dan kami meminta kiranya franchise coffee shop melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah atas kekeliruan tersebut, dalam waktu 3 x 24 jam,” ujar Tim Kuasa Hukum Sangganipa Amirullah, S.H. Jumat (15/11).

Ia mengatakan, bahwa jika tidak mengindahkan somasi ini, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana dan/atau perdata.

“Bahwa dalam tahap kampanye pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, ditemukan beredar bahan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anwar Hafid dan Renny Lamajido pada kemasan kopi siap saji merek A’robi. Terbaca ‘Berani ngopi bersama Kopi Arobi’. Terdapat foto Pasangan Anwar Reny. Nomor 2. Tagline ‘Sulteng Mambaso 2024’ dan ‘Sulteng Rumah Bersama’,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wartabone 'Lempar Bola' Dana Mall ke Hadianto, 'Menggelinding' ke Hidayat

Menurutnya, Kopi A’robi adalah bisnis franchise coffee shop untuk spesial kopi dan non kopi yang menyediakan segala jenis minuman kekinian menggunakan produk yang halal, healthy, dan ramah lingkungan dengan harga yang terjangkau. Kopi A’robi berdiri sejak tahun 2020 dan berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Saat ini Kopi A’robi sudah beroperasi dengan 33 cabang yang tersebar di daerah Sulawesi Tengah.

Menurutnya, bisnis Franchise Coffee Shop Kopi Arobi tidak termasuk partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye, maka Kopi A’robi tidak dapat dibenarkan mencetak dan memproduksi bahan kampanye dalam Pemilihan Gubernur Sulteng sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 ayat (1) PKPU No 13 Tahun 2024,” katanya.

Adapun bunyi pasal tersebut, “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau j. atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Janjikan Bantuan Kapal Besar kepada Nelayan

Bahwa Kopi A’robi bukan tim kampanye Pasangan Calon Berani yang telah terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dengan surat Keputusan Nomor : 01/SK/TIM-KB/IX/2024 Tentang Susunan Nama Tim Pemenangan Koalisi Berani Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. Anwar, . dan dr. Reny A. Lamadjido, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan alasan tersebut, Kopi A’robi tidak dapat dibenarkan untuk menyebarkan bahan kampanye.

Begitu juga ketentuan Pasal 26 PKPU No 13 Tahun 2024 : “Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disebarkan kepada masyarakat pada: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. tempat umum”.

BACA JUGA :  Unisa Raih Tiga Penghargaan Terbaik dari LLDIKTI

Sementara saat ini menurutnya lagi, bahan kampanye itu telah tersebar luas di kalangan masyarakat Sulawesi Tengah, yang merupakan konsumen Bisnis Kopi A’robi (ASN, pelajar, pejabat) merupakan subjek terlarang untuk menerima bahan kampanye, dalam rangka menjaga imparsialitas dan netralitas Pilkada Sulteng, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 62 Ayat (1) Huruf b Jo pasal 70 Ayat (1) b UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatan itu kata dia, Kopi Arobi’, maka sangat merugikan kepentingan pasangan calon lain. Khusus bagi mereka pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura dan Sulaiman Agusto.

Reporter: IRMA/Editor: NANANG