PALU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengalami kekosongan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) kursi pasca ditinggal wafat H. Zainal Daud.
Sejumlah nama dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Sulteng, yang meliputi Kabupaten Tolitoli dan Buol itu mencuat akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Zainal Daud.
Mereka adalah, Abdul Hamid Lakuntu, Rosmini A Batalipu, Wiwin Adi Saputra, Andi Yuli Hasnani dan Nanang Kasim.
Terkait dengan hal tesebut, Wakil Ketua DPW PKB Sulteng, Djayadin Juhaepa mengaku, pihaknya telah menerima surat dari DPRD Sulteng untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggal Zainal Daud.
Djayadin menyampaikan, saat ini pihaknya telah melakukan proses penjajakan terhadap calon PAW tersebut.
Dia menjelaskan, dalam amanat Undang-Undang (UU), Nomor 7 Tahun 2017 Tentan Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabuapten/kota, sangat jelas bahwa yang berhak menggantikan adalah Calon legislatif yang memiliki perolehan suara terbesar kedua.
“Memiliki suara kedua terbanyak tidak menjamin untuk menjadi PAW. Karena bisa jadi yang bersangkutan sudah pindah partai. Maka dari itu, saat ini kami jajaki dulu,” ucap Djayadin, di Palu, Rabu (29/12).
Djayadin mengaku, hal itu pernah terjadi di DPRD Kabupaten Sigi. Pasca ditinggal Almarhumah Satriah, yang wafat saat bencana 2018 lalu, DPW PKB melakukan penjajakan untuk mencari calon PAW. Dan hasilnya, seluruh peserta Pemilu dari PKB yang satu Dapil dengan Almarhumah diketahui sudah pindah partai. Sehingga, berdasarkan petunjuk UU bahwa calon PAW dilakukan kepada calon yang memiliki suara terbanyak di Dapil terdekat, dan saat itu jatuh kepada , Darwis Saing.
“Ini yang kita antisipasi. Yang pastinya, siapa yang akan menggantikan Almarhum Zainal Daud adalah sosok yang memenuhi kriteria yang diamanahkan oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Djayadin menambahkan, setelah nama calon PAW dikantongi DPW, selanjutnya akan di plenokan di tingkat DPW Sulteng. Hasil pleno tersebut kemudian dikirim ke DPP PKB untuk menyetujui nama yang lahir dari Pleno DPW tesebut.(YAMIN)