Calon Kepala Daerah yang Culas, Berpotensi Melakukan Korupsi

oleh -
Riswanto Lasdin

PALU – Pilkada yang dilakukan secara serentak tahun 2020 ini dinilai cukup istimewa karena bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.

Momen ini dianggap tepat bagi masyarakat menentukan pilihannya untuk melahirkan pemimpin negarawan yang lebih mengutamakan pembangunan daerah dan masyarakat.

“Dari para calon gubernur/wakil gubernur, bupati dan wali kota yang maju saat ini, tentunya masyarakat sudah dapat menilai mana calon yang tepat, ” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng,  Riswanto Lasdin, di Palu, Rabu (09/12).

Namun, kata dia, indikatornya bukan karena menggunakan uang dan sembako.

“Artinya calon yang benar-benar berjuang meraih kemenangannya tidak dengan cara-cara culas,” kata Riswanto.

BACA JUGA :  "Dakwah" Parlemen Fraksi PKS DPRD Sulteng Diabadikan dalam Buku

Direktur LBH DPP KAI itu menambahkan, kalaupun ada calon kepala daerah yang mengunakan cara-cara culas, maka bisa menjadi pertanda untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebab dari mengawali Pilkada sudah dilakukan dengan cara-cara tidak benar,” ujarnya.

Ia pun mengaku prihatin dengan adanya pejabat negara yang ditangkap terkait dana pandemi Covid 19.

Namun, baginya, tindak pidana korupsi merupakan persoalan yang cukup kompleks. Paling utama, kata dia, adalah karakter dan mental pejabat, juga terkait dengan sistem yang kadang membuat orang berlaku korupsi, regulasi serta keputusan-keputusan pimpinan.

BACA JUGA :  Polres Morowali Ungkap Dua Kasus Narkotika

Reporter : Ikram
Editor : Rifay