PALU – Terdakawa kasus penipuan dan penggelapan, Jein Meiske Palungkun melalui kuasa hukumnya, Benyamin Sanjaya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab menurutnya, perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang didakwakan,” demikian nota pembelaan yang dibacakan Benyamin Sanjaya pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (10/04).
Benyamin mengatakan, terdakwa tidak pernah menghendaki memiliki barang-barang milik Helen Saputra (korban), sebab dari semula, barang-barang tersebut dititip di swalayan dan bukan dalam penguasaan terdakwa, baik sebagian maupun seluruhnya.
“Hasil penjualan barang yang dititipkan, semua ditranfer pihak swalayan ke rekening Helen Saputra, nilainya sekitar Rp50 juta,” katanya.
Ia menambahkan, uang yang diterima terdakwa dari Nova Sondakh juga telah diserahkan kepada seseorang bernama Muhamad Sultan, dan selanjutnya ditransfer ke rekening Helen.
Selain itu, kata dia, mobil yang disita bukan merupakan milik Helen atau terdakwa. Secara yuridis, mobil tersebut adalah milik Gufran, sedangkan terhadap terdakwa hanya penguasaan fisik.
“Sedangkan cicilan yang disetor tiga bulan oleh Helen, bukan atas permintaan terdakwa, tapi atas inisiatif Helen sendiri sehingga cicilan yang disetor merupakan dana penyertaan atas mobil tersebut, sebab terdakwa juga membayar cicilan selama empat kali,” tuturnya.
Selain melalui kuasa hukumnya, terdakwa Jein Meiske Palungkun juga menyampaikan pembelaan secara lisan.
Sambil berurai air mata, terdakwa Jein mengatakan bahwa Helen hanya memanfaatkan potensial yang ia miliki dalam memasarkan produknya dan setelah berjalan sukses, hanya dianggap sebagai sales saja.
Dia mengangap, perlakuan Helen kepadanya tidak setimpal sebab dirinya tidak digaji, hanya diiming-imingi janji saja.
Usai membacakan pembelaan, Ketua Majelis Hakim Made Sukanada memberikan kesempatan kepada JPU Tigor Alfred untuk menanggapi (duplik) pembelaan terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Secara lisan, JPU Tigor Alfred Zeneger menyatakan tetap pada tuntutan.
Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada Rabu (24/04) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, JPU Jein Meiske Palungkun dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.
Calon Legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Sulteng dari daerah pemilihan (dapil) Kota Palu itu terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Helen Saputra, senilai Rp84,552 juta.
Kasus ini berawal ketika Helen Saputra (korban) bekerja sama dengan terdakwa pada bulan Juni 2017 dalam penjualan kosmetik.
Untuk menunjang kerja terdakwa, Helen membeli satu unit mobil Agya sebagai mobil operasional dengan uang muka Rp36 juta dan telah membayar angsuran selama tiga bulan. Biaya per bulannya sebesar Rp3,282 juta.
Namun di Januari 2018, Helen mulai curiga lalu meminta kepada terdakwa untuk melakukan stop opname terhadap barang-barang miliknya, tapi terdakwa tidak melakukanya dengan berbagai alasan. (IKRAM)