SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar sidang mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Sigi, di Kantor Bawaslu, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (13/03).
Sidang mediasi tahap pertama itu dihadiri Ketua KPU Sigi, Hairil beserta tiga komisioner KPU lainnya dan pejabat sekretariat KPU.
Sementara di pihak Gerindra dihadiri langsung Ketua DPC, Paulina dan Sekretaris DPC, Helmy Umar dan pengurus DPC lainnya.
Sidang mediasi itu sendiri dilakukan Bawaslu dalam rangka menindaklanjuti pengaduan DPC Gerindra Sigi, atas diterbitkannya SK KPU yang mencoret salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sigi dari Partai Gerindra atas nama Saleh D. Ratalembah, dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam DCT, Saleh D. Ratalembah merupakan caleg nomor urut 2 dari Dapil V (Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro).
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS), Bawaslu Sigi, Agus Salim Irade, mengatakan, surat permohonan tersebut diajukan DPC Partai Gerindra Sigi yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC.
“Sudah ditetapkan di DCT tapi dicoret. Alasan KPU mencoret namanya dari DPT karena adanya salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus penipuan,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sigi, Steny Marini Pettalolo, mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa Pemilu terlebih dahulu harus melalui proses mediasi.
“Jadi kalau mediasi pertama belum mencapai kesepakatan, maka dilanjut mediasi kedua. Kalau sampai mediasi kedua belum juga ada kesepakatan, maka akan dilanjut ke proses persidangan ajudikasi,” terangnya.
Menurutnya, hasil mediasi kemarin, ternyata tidak menemukan kesepakatan. Untuk itu, pihaknya kembali menggelar mediasi kedua, Kamis (14/03) hari ini, pukul 19.00 Wita.
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Sigi, Paulina, kepada media ini, mengatakan, kasus tersebut adalah hubungannya dengan partai.
“Jadi ini bukan karena Saleh-nya, tapi menyangkut partai, jadi kami harus mampu menyelesaikannya,” katanya.
Pihaknya sendiri menilai adanya kejanggalan dalam pencoretan tersebut, sebab kata dia, baik partai maupun Saleh D Ratalembah sendiri tidak pernah merasa menerima salinan putusan dari MA yang menjadi alasan KPU untuk mencoret dari DCT.
“Ini dari mana, jadi ini semua yang akan kami cari tahu. Apakah itu ada hal lain yang menjadi alasan untuk mencoret, kami tidak tahu. Intinya kami hadir di sini karena memang keberatan dengan pencoretan yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Senada juga dikatakan Sekretaris DPC Gerindra Sigi, Helmy Umar. Kata dia, pihaknya masih akan mencari dan mengumpulkan data pendukung untuk diajukan dalam sidang mediasi tahap kedua.
“Jadi data pendukung itu untuk penguatan kami,” singkatnya.
Sementara Komisioner KPU Sigi, Nuzul Lapali, mengatakan, pencoretan Saleh dari DCT memang berdasarkan adanya putusan dari MA.
Kata Nuzul, kasus yang melibatkan Saleh itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
“Memang sebelum penetapan DCT, belum ada salinan putusan itu, nanti setelahnya baru kami dapat. Jadi ini murni temuan KPU,” tutupnya. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.