SIGI – Mediasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sigi antara Partai Gerindra dengan KPU setempat, memutuskan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) II atas nama Yakop Ntago, Memenuhi Syarat (MS) untuk dimasukkan ke Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebelumnya, Yakop dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Sigi karena status kepala desa (kades).

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sigi, Helmi, Selasa (28/08) mengatakan, proses mediasi berjalan cukup alot, karena dalam hal ini pihak KPU Sigi sangat berhati-hati.

“Pertemuan Senin kemarin di Kantor Bawaslu berjalan alot, karena beberapa item harus dipenuhi Bacaleg kita agar bisa dimasukan dalam DCS yang telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu lalu. Tapi akhirnya KPU Sigi menerima dengan beberapa poin kesepakatan,” kata Helmi.

Di antara poin itu, yakni pihaknya harus segera menyerahkan SK Bupati tentang pemberhentian bacalegnya sebagai Kades Karunia, Kecamatan Palolo, sampai batas waktu tanggal 30 Agustus. Apabila tidak dapat menyerahkan SK tersebut, maka pemohon dinyatakan tetap TMS.

“Selain itu, Yakub Ntango akan dimasukan dalam DCS sesuai posisi semula, dengen nomor urut 2 di Dapil Sigi II Palolo Nokilalaki,” ujarnya.

Pertemuan mediasi tersebut turut dihadiri Paulina sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sigi.

Pada hari yang sama, Bawaslu juga melakukan mediasi terkait di-TMS-kannya bacaleg Partai NasDem atas nama Imran Latjedi oleh KPU.

Hasil mediasi juga memutuskan MS kepada Imran, dengan catatan harus memperlihatkan bukti SK pemberhentian sebagai Kades Lolu ke KPU Sigi, sampai tanggal 30 Agustus 2018.

Imran sendiri merupakan Bacaleg NasDem untuk Dapil I (Kecamatan Biromaru, Tanambulava dan Kecamatan Gumbasa). (HADY)