PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu memberhentikan oknum advokat ABM dari kepengurusan atas aksi cabulnya terhadap Una (10) korban.
Sekretaris DPC PERADI Palu Harun mengatakan, DPC PERADI PALU sangat empati terhadap korban dan sangat menyesalkan tindakan oknum advokat ADM.
Ia menuturkan, selaku organisasi Advokat, DPC PERADI dipastikan tidak memberikan bantuan hukum secara khusus, tetapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, wajib didampingi pengacara (penasihat hukum).
Sehingga yang bersangkutan berhak mendapat bantuan hukum, namun bantuan hukum tersebut diberikan oleh advokat ditunjuk bersangkutan atau keluarganya.
Ia menjelaskan, walaupun belum ada penetapan tersangka, namun DPC PERADI Palu telah melaksanakan Rapat Pimpinan Jumat (9/2), dan mengambil sikap tegas dengan memberhentikan oknum advokat ADM dari kepengurusan.
Ia mengatakan, berkaitan dengan pemberhentian bersangkutan sebagai advokat, tentunya menunggu akhir dari dari proses hukum sedang berjalan.
“Apabila prosesnya sampai ke pengadilan, sebagai penghargaan atas hukum khususnya asas praduga tak bersalah, kami menunggu sampai putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG