BANGGAI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Cabang Pagimana menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi pembuatan sarana Mandi, Cuci, Kaktus (MCK) ” Liang Tahi ” Tahun 2018, di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana.
Mereka ditetapkan tersangka masing-masing, yakni PPK pada Dinas PUPR berinisial HP, tim fasilitator lapangan berinisial CL dan Ketua Kelompok KSM Samudera Jaya berinisial BL.
“Pelaksanaan proyek Saintasi pembuatan sarana MCK “Liang Tahi” di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi 2018,” kata Kacabjari Pagimana Musmulyadi, Kamis (9/12).
Ia mengatakan, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi itu awalnya berdasarkan dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya menindaklanjuti dan menemukan kegiatan di lapangan bermasalah.
Selanjutnya kata dia, tahun 2020 pihaknya melakukan penyidikan, dan dua hari lalu telah menerima penghitungan hasil kerugian keuangan negara berupa Laporan Hasil Penghitungan (LHP).
“Dua hari lalu kita sudah menerima LHP, kerugian keuangan negara itu sekitar Rp403 juta dari total anggaran Rp860 juta,” katanya.
Musmulyadi mengaku, bahwa pihaknya menemukan bukti awal untuk menetapkan tiga tersangka, yakni PPK pada Dinas PUPR berinisial HP, tim fasilitator lapangan berinisial CL, yang Surat Keputusannya ditunjuk oleh PUPR, serta satu tersangka lainnya yakni ketua kelompok KSM Samudera Jaya berinisial BL. Hanya saja, sampai saat ini tiga tersangka belum dilakukan penahanan.
Disebutkannya, rencana pelaksanaan proyek itu dibangun sekitar 20 unit, namun dalam proses pelaksanaan terdapat, dua unit yang tidak dikerjakan sama sekali termasuk ada dua unit belum selesai. Serta ada item-item pekerjaan lainnya yang tidak dilaksanakan dan tidak berfungsi.
“Selain 20 unit MCK itu ada bak kontrol, kemudian ada pipanisasi yang tidak terpasang serta ada filter di dalam bak yang tidak dilaksanakan. Sampai saat ini ada sisa- sisa pipa yang kemungkinan dalam waktu dekat akan kami lakukan penyitaan,” terangnya.
Dia menyampaikan, tiga tersangka terancam akan dikenakan dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penyidikan secara maraton, melengkapi berkas perkaranya,” tandasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin