BANGGAI- Cabang Kejaksaan Negeri Banggai (Cabjari) di Pagimana, secara resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan septic tank atau tangki septik di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mereka yang ditahan, Hendrik Pongdatu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Carles Lagarense Tim Fasilitator Lapangan (TFL) dan Bahar Lengkas Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudra Jaya.
“Ketiganya secara resmi kita lakukan penahanan. Mereka ditahan selama dua puluh hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polres Banggai,” kata Kepala Cabjari Pagimana, Musmuliyadi, kepada MAL Online, Kamis, (27/1).
Ia menjelaskan, proyek jaringan sanitasi berskala komunal ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp860 juta.
Sesuai perencanaan lanjut dia, sebanyak 20 unit tangki septik harus dibangun, namun hanya 16 unit tangki septik yang dilaksanakan.
“Untuk pekerjaan detailnya itu, ada dua unit tidak selesai, dan dua unit lainnya tidak dikerjakan,” kata Musmuliyadi.
Selain itu ungkapnya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak rampung seperti bak kontrol, filter, dan sebagian pipanisasi tidak dikerjakan.
Saat ini, hingga penahanan, penyidik sudah mengantongi hasil perhitungan tim ahli teknik dan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tengah.
“Kisaran kerugian keuangan negara pada perkara ini berdasarkan hasil penghitungan BPK Sulteng senilai Rp400 juta,” tambah mantan Kasi Intel ini.
Dalam waktu dekat, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pagimana, melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Tipikor Palu untuk selanjutnya dipersidangkan.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Hendrik Pongdatu melalui kuasa hukumnya, Erik Sohat mengatakan, saat ini kondisi kesehatan kliennya sedang tidak baik.
Untuk itu, menurutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan penuntut umum Cabjari Pagimana berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan.
Terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan kata Erik Sohat, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kliennya dan melihat terlebih dahulu batas penahanannya akan berakhir pada 14 Februari 2022 mendatang.
Dia mengatakan, pihaknya belum mau menyimpulkan langkah hukum terhadap penetapan tersangka dan penahanan klien kami.
“Namun pastinya kita akan berkoordinasi dengan penuntut umum Cabjari Pagimana terkait permohonan penangguhan penahanan klien kami.
“Saat ini kondisi kesehatan klien kami itu dalam kondisi tidak baik atau bisa dikatakan lagi sakit,” ungkap pengacara muda Kabupaten Banggai ini.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang