PALU – Untuk ketiga kalinya, massa dari Aliansi Buruh Kontainer Kota Palu, Rabu (01/11), mendatangi Gedung DPRD setempat guna memprotes kebijakan wali kota mengenai rute dan waktu beroperasinya truk kontainer. Dalam kebijakan itu, truk berbadan besar itu dilarang lalu lalang di dalam kota.

Mereka datang ke DPRD setelah sebelumnya dari balai kota, namun disana mereka gagal bertemu wali kota.

“Kami di DPRD sebagai wakil rakyat tetap dukung pendemo karena kalian adalah masyarakat. Jangankan benar, salah pun kalian kami dukung,” kata anggota DPRD Kota Palu, Hamsir saat menemui perwakilan pendemo di ruang sidang utama DPRD.

Namun kata Hamsir, DPRD tidak bisa berbuat banyak atas tuntutan pendemo. Selama ini, kata dia, pihaknya sudah berupaya melakukan terobosan untuk memfasilitasi buruh dengan pemerintah.

Olehnya, DPRD hanya sebatas memberikan dukungan moril, sembari tetap berupaya berkomunikasi dengan pemerintah untuk mencarikan solusi.

Sementara koordinator aksi, Joko mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan Wali Kota Palu. Padahal kata dia, kedatangan mereka ke kantor wali kota adalah dengan niat baik untuk berkonsultasi keputusan tentang larangan mobil angkutan kontainer masuk dalam kota.

Menurutnya, pemberlakuan waktu malam hingga subuh untuk beroperasinya truk container tersebut sangat tidak sesuai dengan waktu kerja yang sudah ditentukan yakni pukul 08.00 sampai 14.00.

Olehnya, jika tidak ada keputusan yang pasti dari wali kota, maka pihaknya akan memboikot truk kontainer.

“Kalau tidak ada kejelasan dari wali kota, kami tidak mau kontainer masuk dalam kota dengan waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Sebelumnya di balai kota, Pemkot mengundang sebanyak lima perwakilan pendemo untuk melakukan dialog. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Palu dan sejumlah Kepala OPD terkait. Namun di Pemkot, mereka merasa tidak menemukan solusi.

Terpisah, Wali Kota Palu, Hidayat menegaskan, pihaknya tetap konsisten dengan keputusan mengenai larangan beroperasinya container di dalam kota.

“Saya rasa kita semua tahu bahwa sebagian besar masyarakat Kota Palu jika ditanyai tentang kontainer, pastinya tidak menginginkan masuk dalam kota. Tentang ini, saya tidak akan mundur selangkahpun,” tegasnya.

Dia menambahakan, keberadaan bangunan gudang yang telah ada dalam kota tetap dipersilahkan, asalkan harus sesuai aturan, dimana tidak bisa ada kontainer yang masuk maupun keluar.

“Jadi untuk kawasan pergudangan kita sudah tetapkan di kawasan Palu Utara. Namun kalau ada gudang dalam kota kita beri toleransi asalkan alat transportasi bongkar muat barang harus  menggunakan truk sesuai tonasenya. Jika kedapatan ada gudang dalam kota yang memasukkan kontainer maka kita akan menyegel izin gudang tersebut,” tandasnya. (YUSUF/HAMID)