MORUT – Yonatan Musa (49) warga Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, menjadi korban penikaman oleh rekannya sesama buruh bangunan berinisial S, Rabu (17/05).
Nyawa pria yang akrab disapa Natan itu tewas di tempat, setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk kanannya.
Kapolres Morowali Utara (Morut), AKBP. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H membenarkan kejadian tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pukul 10.00 Wita, di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut.
“Benar, korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati.Usai menikam, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali namun ujung pisau patah. Kemudian Korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo,” Kata Kapolres.
Dikatakan Imam, jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso. Untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman, namun masih didalami oleh petugas,” akunya.
Imam menceritakan kronologis kejadian, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira. Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda atau pijakan kayu, saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja, sehingga membuat pelaku marah.
“Saat pelaku sedang marah, kemudian korban turun dari kuda-kuda untuk menemui pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam di atas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja, lalu melakukan penikaman,” terang Imam.
Ditambahkan Imam, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP.
“Kepada pelaku diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutup Imam.
Reporter : Harits
Editor : Yamin