BANGGAI— Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai resmi mendeklarasikan Posko Pengaduan Tenaga Kerja sebagai pusat layanan pengaduan dan pengawalan kasus Perselisihan Gubungan Industrial (PHI) di wilayah Kabupaten Banggai. Jumat, 09 Januari 2026.

Posko tersebut dibentuk untuk merespon banyaknya pengaduan buruh yang menghadapi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, upah tidak dibayar, pelanggaran hak normatif, ancaman mutasi semena-mena, hingga praktik union busting. Posko tersebut membuka layanan pengaduan langsung maupun melalui kanal komunikasi disediakan.

Ketua Posko Pengaduan Buruh Moh Arafat Adjadar mengatakan, Pengaduan Tenaga Kerja menyatakan bahwa posko tersebut bekerja secara terbuka dan berpihak pada buruh.

“Posko ini siap menerima setiap aduan buruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. Kami tidak hanya mencatat laporan, tapi juga mengawal kasus diadukan mulai dari bipartit, mediasi di Disnaker, hingga proses persidangan di PHI, jika dibutuhkan,” tegas Arafat.

Ia menambahkan bahwa tim sudah menyiapkan jaringan pendampingan hukum.

“Kami telah menyiapkan pengacara rakyat di ibu kota provinsi untuk mendampingi buruh jika kasus berlanjut sampai ke PHI. Buruh tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan perusahaan,” lanjutnya.

Sementara, Ketua PK FNPBI Banggai Danar, menegaskan, pembentukan posko tersebut bagian dari komitmen organisasi dalam membela hak-hak buruh.

“FNPBI Banggai hadir bukan hanya saat aksi, tetapi juga di saat buruh membutuhkan bantuan konkret. Deklarasi posko ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami,” ujar Ketua PK FNPBI Banggai.

Danar mengajak seluruh buruh untuk tidak takut melapor.

“Jangan diam ketika hak dilanggar. Laporkan ke posko. Kami dampingi secara organisasi, advokasi, dan hukum,” tambahnya.

Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai terbuka untuk seluruh pekerja/buruh di sektor formal maupun informal, tanpa memandang status keanggotaan organisasi.***