PALU- Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tolitoli berhasil mengamankan seorang tersangka korupsi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Tersangka bernama Amrin alias Amrin (48) ditangkap pada Kamis (25/7) malam dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano 2019.

Amrin diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala desa dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toli-toli Albertinus P Napitupulu, menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa.

“Amrin sudah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali namun tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai DPO,” tutur Albertinus dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id, Sabtu (27/7).

Ia menyebutkan, Penangkapan tersebut melibatkan beberapa anggota Tim Intelijen Kejati Sulteng, yaitu Nyoman Purya, Abdul Munir, Azwar Anas dan Harry Adhyaksa.

“Dengan keberhasilan tersebut,diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG