DONGGALA – Bupati Donggala Vera Elena Laruni menemukan adanya pelanggaran dalam dalam aktivitas tambang galian golongan C di Kecamatan Banawa.
Temuan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kami menemukan pelanggaran mulai dari reklamasi pasca tambang, kawasan hutan penyangga di keruk, saluran air yang tidak terencana dengan baik sampai dengan penampungan material produksi di wilayah TUKS yang sudah melebihi ketentuan,” kata Vera dalam siaran persnya, usai inspeksi lokasi perusahaan Galian C, Kamis (17/04).
Lokasi tambang galian C yang terdapat pelanggaran tersebut berada di tiga lokasi perusahaan yakni PT. BRM, PT. Berkah Batu Banawa dan PT. Baru Terbit.
Bupati Donggala memerintahkan Satuan Tugas Tata Ruang dan Lingkungan Hudup (Satgas TR-LH) untuk memeriksa dokumen UKL-UPL masing-masing perusahaan serta mengecek kembali koordinat wilayah pertambangan.
Semua hasil temuan dilapangan akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk segera ditindaklanjuti.
Bupati Donggala dengan tegas meminta kepada pihak pimpinan perusahaan untuk bertanggung jawab. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
“Kita tidak boleh lepas tangan, semua harus bertanggung jawab. Apa yang sudah menjadi ketentuan, harus dikerjakan,” tegas Vera.
Bupati Vera juga ingin memastikan bahwa perusahaan beraktivitas berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ia meminta agar upaya kongkalingkong tidak boleh lagi terjadi.
“Kasihan warga mengeluh terus, apalagi kalau sudah musim hujan. Sekarang zaman medsos, semua keluhan masyarakat tentang galian C, banjirnya sudah surut, keluhan warga masih ada. Tidak boleh ada upaya kongkalikong. Semua harus bertanggung jawab,” pungkasnya. *