Bupati Tegaskan Kades Jangan Mengganti Perangkat Desa

oleh -
Bupati Sigi Mohammad Irwan di hadapan para Kepala Desa terpilih, yang baru dilantik, di Lapangan sepakbola Desa Kotapulu, Kamis (29/12). FOTO: IST

SIGI – Bupati Sigi Mohamad Irwan baru saja melantik 129 kepala desa di kabupaten Sigi. Kepada para Kades terpilih dia menegaskan, agar tidak mengganti perangkat desa yang ada. Hal ini juga ditekankan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

“Jangan persoalan tendensi politik atau bersebrangan dengan pelaksanaan Pilkades lalu atau Kades sebelumnya, lantas kita mengganti perangkat desa yang ada. Dan hal itu tidak boleh dilakukan,” tegas Bupati Sigi di hadapan para Kades yang baru dilantik, di Lapangan sepakbola Desa Kotapulu, Kamis (29/12).

Pilkades telah usai kata Mohamad Irwan, tentunya mari bersama berangkul membangun desa di bulan Januari 2023, sehingga sekat-sekat tidak lagi terjadi.

BACA JUGA :  Untad dan Telkom Indonesia Luncurkan Smartclass Room untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

“Jadi sekali lagi jangan mengganti perangkat aparat desa termasuk kepala dusun (Kasus),” kata Mohamad Irwan.

Bupati Sigi yang juga Ketua Kosgoro Sulteng itu menyatakan, bila ada aparat desa yang tupoksinya tidak lagi dijalankan dengan baik, maka Kades perlu melakukan bimbingan atau beri waktu selama enam bulan untuk bisa melakukan perubahan.

Terkadang perjalanan biasanya, ada Sekdes rasa Kades atau sebaliknya, sehingga ruang-ruang Tupoksi ini perlu dilakukan penguatan dan jalan keluarnya, yakni harus dan terus membangun koordinasi.

BACA JUGA :  TMMD ke-122 Tingkatkan Infrastruktur Jalan untuk Dukung Perekonomian Desa

“Saya bersama Wabub Sigi, Sekda dan perangkat lain selama ini berjalan dengan baik dan walaupun ada hal kecil kita perlu komunikasikan dengan baik. Dan hal ini juga perlu dilakukan oleh Kades bersama perangkatnya,” ujar Bupati Sigi mencontohkan.

Sebab lanjutnya, bila komunikasi dan koordinasi tidak berjalan dengan baik, maka akan berdampak pada kinerja serta proses pelaksanaan program pembangunan yang akan dilakukan. Namun bila ada hal yang memang tidak bisa dilakukan perubahan, maka harus menempuh prosedur yang ada. Sampaikan hal itu ke kecamatan yang nantinya akan diteruskan ke pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Pengusaha Didorong Integrasikan Prinsip HAM dalam Bisnis untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Reporter: Hady
Editor: Nanang