PALU- Bupati Sigi Mohamad Irwan, menyebut beberapa hal yang berkaitan dengan mitigasi kebencanaan. Mitigasi ini diaturmelalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 pasal 14 yang menjelaskan bahwa, untuk mengurangi dampak yang disebabkan oleh bencana alam, diperlukan mitigasi oleh pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, non formal dan informal.
“Kebijakan lainnya mengenai penanggulangan bencana tertuang dalam UU No. 24 tahun 2007 yang menjelaskan bahwa, kegiatan mitigasi dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern,” terangnya saat menghadiri kegiatan Doa Bersama Agama Sahabat Mengenang 3 tahun bencana likuifaksi Petobo bertempat di Komplek BTN Petobo Permai Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan, Selasa (28/09).
Mitigasi berupa penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana, dapat dilakukan dengan menghadirkan permasalahan lingkungan sekitar, akibat bencana ke dalam pembelajaran.
“Peserta didik sebagai subjek sekaligus objek pendidikan idealnya mampu secara kreatif untuk memikirkan solusi permasalahan lingkungan di sekitarnya. Jika hal tersebut terpenuhi maka akan muncul kesadaran akan ancaman bencana, sehingga proses mitigasi bisa optimal,” sebutnya.
Selanjutnya kata dia, dari pengalaman bencana di tanggal 28 September 2018 silam bahwa, informasi kebencanaan di sini tidak hanya menyangkut kejadian bencana, namun juga upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik saat pra bencana maupun pasca bencana.
Pada proses ini, kata dia, perlu adanya Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB), yang mampu mengelola data dan informasi hingga menyebarluaskan kepada pejabat berwenang maupun masyarakat melalui media.
“Pusdalops PB yang dibentuk hendaknya memegang kuat prinsip, cepat dan tepat, akurat, koordinatif, kooperatif, transparansi dan akuntabel,” terang Bupati Sigi.
Reporter: Hady/Editor: Nanang