PALU- Kuasa hukum Bupati Pasang Kayu Abduracman Kasim berencana akan menggugat balik Sony Moh .Santoso Pidu selaku penggugat, sebab gugatan dilayangkan penggugat dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum.
Pernyataan menggugat balik ke penggugat itu disampaikan Abdurachman Kasim, usai sidang mediasi oleh hakim mediator Alannis Cendana, yang mana dalam sidang mediasi tidak menemui kesepakatan. di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (26/4).
Abdurachman Kasim menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Sony Moh. Santoso Pidu. Bahkan pihaknya telah menyiapkan eksepsi, jawaban terhadap gugatan diajukan penggugat sebelumnya.
Tidak hanya itu saja, bahkan kata dia, pihaknya sudah siap menggugat balik penggugat sebab gugatan diajukan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum.
Dan kalaupun pihak penggugat mencabut kembali gugatannya sekarang untuk perbaikan, itu hak mereka.
Dalam sidang mediasi tersebut, penggugat Sony turut didampingi kuasa hukumnya Rostin Tumaloto mencabut gugatannya untuk perbaikan.
” Yang mana antara posita dan petitum ada ketidaksesuaian, sehingga gugatan sementara dicabut untuk dilakukan perbaikan dan akan diajukan kembali usai lebaran idul fitri,” kata Sony.
Sebelumnya, penggugat Sony melakukan gugatan terhadap Bupati Pasangkayu Yaumil RM secara material Rp4 miliar dan inmaterial Rp100 miliar, sebab dinilai wanprestasi. Gugatan itu dilakukan sebab Yaumil disebutnya belum membayar uang jasanya Rp1 miliar sebagai kuasa hukum Yaumil RM dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp41 miliar.
Selain menggugat Yaumil RM, Sony juga menggugat Hj. Aulia M. Amin Al Idrus, Amir Hamza (Ambodjiwa) Risman Ambojiwa (Mane) dan Laenong (Hi.Lae).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG