Pasangkayu – Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, secara resmi mengajukan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan DPRD ke Perbankan dengan surat bernomor 433.1/55/SET/GT-COVID-19, yang ditujukan ke pimpinan Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI cabang Pasangkayu.

Pengajuan tersebut didasarkan pada Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat permohonan itu Bupati Pasangkayu, menerangkan bahwa pengajuan restrukturisasi dimaksudkan, untuk mengantisipasi perlambatan penurunan pertumbuhan ekonomi, dan menurunnya pendapatan. Sementara di sisi lain belanja kebutuhan terus meningkat dan pembiayaan terus berjalan.

Diharapkan kepada ke empat perbankan tersebut, agar dapat memenuhi permintaannya dan menangguhkan pinjaman, mengingat banyak tunjangan yang harus diterima oleh ASN dan DPRD itu terpaksa terpotong untuk digunakan penanganan Covid-19.

”Tunjangan dan perjalanan dinas dipotong, disisi lain ada pinjaman di Bank-bank yang harus dibayar, sementara kebutuhan juga banyak apalagi saat ini bulan Ramadhan, sehingga saya berharap pihak bank ini dapat menangguhkan selama enam bulan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pihak Bank Sulsebar cCbang Pasangkayu, melaui Bagian Kredit, Mustakim, saat ditemui pada Senin 27 April 2020 mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima regulasi terkait restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan DPRD sebagaimana dimohonkan oleh pemda.

Pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan detail terkait itu karena semuanya tergantung keputusan kantor pusat.

“Kita sampai saat ini belum menerima regulasi terkait restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan DPRD. Yang sudah ada saat ini, itu terkait pinjaman UMKN tetapi itu pun bukan penangguhan namun relaksasi,” jelasnya. (egi)