PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun dan menuntaskan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan orientasi penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Parimo di Parigi, Jumat (11/7).

“Wajib menuntaskan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Apabila ada keterlambatan penyusunan dokumen, akan berdampak langsung pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahunan,” tegas Bupati Erwin.

Ia mengingatkan bahwa dokumen perencanaan bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan lima tahun ke depan.

“Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional kita untuk mewujudkan visi pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati menekankan bahwa 100 hari kerja yang telah berjalan sejak awal masa jabatan menjadi bagian integral dalam penyusunan RPJMD 2025-2029.

Ia juga mendorong pentingnya kolaborasi antarlembaga dan keterpaduan data dalam penyusunan dokumen perencanaan, agar seluruh proses berjalan tepat waktu dan menghasilkan dokumen yang berkualitas.

“Saya ingatkan konsekuensi serius kepada perangkat daerah yang gagal menyelesaikan dokumen Renstra,” katanya.

Menurutnya, tanpa dokumen Renstra, OPD tidak memiliki dasar hukum dan teknis untuk menyusun RKA dan DPA tahun berikutnya.

“Kalau Renstra tidak disusun, berarti tidak ada pijakan hukum dan teknis untuk menyusun anggaran. Makanya, harus menjadi perhatian serius seluruh pimpinan OPD,” pungkasnya.