PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase secara resmi menarii Usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta Rekomendasi Tata Ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di 53 titik.
Penarikan tersebut tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, bertanggal 10 Oktober 2025, ditujukan Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat itu berstatus penting dan menjadi tindak lanjut atas dinamika serta polemik yang muncul di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP sebelumnya.
Bupati menyatakan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan dua surat terdahulu, yakni, Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP); dan Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parimo.
Menurut Bupati, terbitnya kedua surat tersebut beserta lampirannya justru memicu polemik serta penolakan yang cukup serius di tengah masyarakat.
“Polemiknya cukup signifikan di masyarakat parimo pasca diajukannya surat usulan tersebut,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.
Keputusan pembatalan ini juga merujuk pada Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum, tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD terkait dampak sosial dari usulan WP dan WPR.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mencabut dan membatalkan kedua surat usulan sebelumnya, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan rekomendasi legislatif daerah.
Surat pembatalan ini juga ditembuskan kepada lima instansi terkait, yaitu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan diterbitkannya surat ini, pemerintah daerah menegaskan penarikan kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi.
“Langkah ini, sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk meredam potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas di wilayah Parimo,” pungkasnya. ***