Bupati Parimo Lolos dari Dugaan Pelanggaran Pemilihan

oleh -
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyatakan, Bupati Parimo Samsulrizal Tombolotutu dan Nico Rantum tidak memenuhi unsur melakukan pelanggaran pemilihan, sebagaimana yang dilaporkan.

Dugaan pelanggaran pemilihan tersebut dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 02 dengan Nomor: 02/PL/PG/Kab/26.07/X/2020 yang telah teregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/PL/PG/Kab/26.07/X/2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani, Selasa (03/11), mengatakan, proses penanganan pelanggaran dilakukan selama lima hari, dengan memeriksa empat saksi.

“Pemeriksaan saksi, baik pelapor dan terlapor sudah dilakukan, bahkan penelusuran langsung di tempat di mana terdapat baliho atau spanduk yang dipersoalkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Blusukan di Pasar, Sang Jendral Minta Dijewer Bila Lupa dengan Janjinya

Pada substansinya, kata dia, tidak ada larangan untuk siapapun, sepanjang tercover dalam SK partai, apakah dia pejabat negara atau pejabat daerah yang memang berasal dari partai itu sendiri.

“Materi laporan ini bukan terkategori alat peraga kampanye, tetapi terkategori sebagai alat peraga sosialisasi, sehingga sesuai hasil pleno dan kajian tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Kata dia, pada dasarnya laporan yang masuk tidak spesifik dengan menyangkakan pasal tertentu, hanya menyoalkan masalah jabatan yang melekat pada bupati sebagai pejabat daerah.

“Sebab bupati sebagai Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Parimo dan juga masuk dalam tim kampanye 01 dengan jabatan yang sama,” urainya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Tingkatkan Pengawasan Kampanye

Ia menambahkan, hasil kajian Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilihan bupati Parimo akan disampaikan kepada semua pihak baik pelapor dan terlapor.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay