PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, menegaskan komitmennya dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui penegakan disiplin waktu kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo.

“Semua ASN, baik PNS maupun P3K, harus hadir tepat waktu dan mulai bekerja pukul 07.30 WITA,” tegas Bupati usai menghadiri rapat paripurna DPRD Parimo, Senin (16/6).

Menurutnya, kedisiplinan waktu merupakan hal mendasar dalam mendukung pelayanan publik yang optimal. Ia menilai, keterlambatan dan kelonggaran disiplin kerja dapat berdampak langsung pada kualitas layanan kepada masyarakat.

Bupati Erwin juga memperingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penundaan kenaikan pangkat. Penegakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi ini diberikan kepada ASN yang melanggar kewajiban atau larangan sesuai peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan,” jelasnya.

Ia merinci bahwa sanksi disiplin terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk pelanggaran tingkat sedang, ASN dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan.

“Sedangkan hukuman berat bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi staf pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Bupati berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat Parigi Moutong.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin