MOROWALI – Bupati Morowali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menandatangani nota kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi tahun anggaran 2025.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (4/9).

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Morowali, Kepala Kejari Morowali, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menegaskan pentingnya penyedia jasa konstruksi (kontraktor) yang mengerjakan proyek untuk bekerja serius, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Semua pekerjaan ini harus jelas dan tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Saya tidak bisa berdiam diri, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Maka dari itu, pekerjaan harus dikontrol bersama, bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga dari kualitasnya,” tegasnya.

Iksan mengapresiasi peran Kejari Morowali dalam memberikan pendampingan terhadap proyek-proyek pembangunan.

Menurutnya, kehadiran kejaksaan membantu memastikan mutu bangunan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaatnya. Ia pun meminta kontraktor yang tengah membangun pasar agar bekerja penuh tanggung jawab.

“Pasar adalah fasilitas publik yang bernilai sosial tinggi, tempat berkumpul orang banyak, sama halnya seperti masjid. Karena itu, dalam proses pembangunannya tidak boleh main-main,” pungkas Iksan.