Bupati: Jabatan Jangan Hanya untuk Gagah Gagahan

oleh -
Plt Sekkab Parigi Moutong, Abd Radjab Pokai ketika membacakan sambutan tertulis Bupati pada upacara tanggal 17 bulan berjalan. (Foto: Humas Pemkab)

PARIGI – Bupati Parigi Moutong H Samsurizal Tombolotutu, mengingatkan agar Aparatur pemerintah selalu meningkatkan disiplin, etos kerja serta mampu bekerja secara profesional, dengan senantiasa menghayati dan melaksanakan panca prasetya korpri yang merupakan janji atau tekad setiap anggota Korpri.

Tak hanya itu, kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama administrator, pengawas dan fungsional yang telah diberikan amanah jabatan, ia berpesan agar terus meningkatkan semangat kerja dan tanggungjawab terhadap tugas-tugas yang telah diberikan. Sebab menurutnya jabatan bukanlah sebuah penghargaan yang hanya digunakan untuk gagah gagahan, namun sebuah amanah dan  kepercayaan.

“Saya mengatakan hal ini karena saat ini aparatur pemerintah semakin dituntut kapasitas yang memadai dalam mengemban jabatan yang dipercayakan dipundaknya,” ujar bupati dalam sambutan tertulis dibacakan Plt Sekkab Parigi Moutong, Abd Radjab Pokai, ketika mempin upacara gabungan tanggal 17 bulan berjalan di laksanakan di halam Kantor Bupati setempat, Senin (17/07).

Olehnya, ia mengingatkan, jangan sekali-kali menyalahgunakan jabatan itu untuk kepentingan pribadi dan golongan. Apalagi saat ini pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, salah satu aturan yang tertuang dalam PP tersebut yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Dalam pasal 250 pp nomor 11 tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.

“Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,” urainya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kriteria pemecatan tidak terhormat juga apabila PNS menjadi pengurus partai politik. Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat. Termasuk jika pns dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Peraturan untuk PNS itu telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo pada 30 maret 2017 dan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 7 april 2017,” tekannya.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan jadikan hukum sebagai panglima tertinggi.  (BAMBANG)