DONGGALA – Bupati Donggala, Kasman Lassa kepada Ketua DPRD Donggala, mengirimi surat bernomor 180/0182/Bag.Umum tanggal 15 Juli 2021 tentang Tanggapan terhadap Surat Panggilan Pada Rapat Panitia Angket DPRD.
Di mana pokok surat tersebut menyebutkan bahwa Bupati dalam kedudukannya sebagai kepala pembina kepegawaian tidak menginzinkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Donggala untuk hadir memberikan keterangan dan membawa dokumen pada rapat panitia angket DPRD.
Bupati beralasan bahwa dalam surat panggilan yang disampaikan oleh DPRD kepada Bupati dan para pejabat tidak mencantumkan “jabatan”, tapi hanya “nama” saja. Itulah menjadi alasan bahwa tidak akan hadir dan tidak akan mengijinkan pejabat yang dipanggil oleh panitia angket DPRD pada sidang Panita Angket.
Alasan selanjutnya, bupati beranggapan pelaksanaan sidang atau rapat panitia angket DPRD yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD berpotensi dihadiri oleh kelompok masyarakat tertentu, sesuai dengan berita/informasi yang saat ini viral terpantau di media sosial.
Dengan kondisi ini, Bupati beranggapan individu/pejabat yang dimintai keterangan terkesan diadili dan berpeluang dipermalukan di hadapan publik. Sehingga Bupati menilai, rapat panitia angket harus dilakukan di ruang tertutup yang cukup dihadiri oleh yang bersangkutan, panitia angket dan notulensi saja.
Menanggapai itu, panitia angket DPRD dalam rilisnya yang ditandatangani Ketua Panitia Abdul Rasyid dan Sekretaris Pantia Syafiah Basir, menyatakan bahwa panita angket tetap bekerja sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala.
“Jikapun alasan surat panggilan hanya pada perdebatan “nama” dan “jabatan”, maka panita Angket DPRD akan mengirimkan surat panggilan kedua dan seterusnya dengan mencantumkan nama dan jabatan tapi bukan revisi surat sebelumnya,” ujar Rasyid.
Selanjutnya, kata Rasyid, berkenaan dengan pelaksanaan rapat panitia angket DPRD di ruang sidang utama, karena memang angket DPRD Kabupaten Donggala bersifat terbuka, sesuai dengan sifat rapat-rapat selama ini di DPRD. Jikapun Bupati dan pejabat lain merasa ada potensi dipermalukan karena terbuka, maka silahkan minta secara resmi dan langsung di hadapan sidang atau rapat panitia angket.
“Sehingga semua bisa transparan dan terbuka, bukan karena ada sesuatu yang disembunyikan,” sambung Politisi PKS itu.
Kemudian, lanjut dia, menurut panitia angket, pelaksanaan Hak Angket DPRD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemenuhan pasal-pasal lain di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sangat tidak tepat jika Bupati berupaya menghalang-halangi, lancarnya pelaksanaan rapat Angket DPRD, dengan tidak hadir dan tidak mengijinkan pejabat/orang serta dokumen yang berkaitan dengan proses penyelidikan angket DPRD,” ujarnya.
Ia berharap, demi tegaknya pemerintahan daerah yang baik (good governance dan clean governance), maka Bupati Donggala taat dan patuh terhadap ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta seluruh turunan peraturan pelaksanaanya. ***