Bupati Donggala Diperiksa Polisi

oleh -

PALU- Bupati Donggala Kasman Lasa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengancaman dan pencemaran nama baik anggota DPR Donggala Abubakar Aljufri , di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng, Kamis (8/7).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Donggala Kasman Lasa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Didik mengatakan, belum ada penetapan sebagai tersangka. Pemeriksaan beberapa saksi harus dilengkapi lagi, setelah itu akan gelar perkara.

Kasus ini sendiri mencuat dan berujung pelaporan ke Polda Sulteng Sabtu 13 April 2019 dengan Laporan diterima Polda Sulteng nomor : STTL/116/IV/2019/SPKT Polda Sulteng, terhadap Kasman Lassa berawal dari konferensi pers Bupati Donggala di rumah jabatan Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

BACA JUGA :  Konflik Agraria antara Petani dan PT KLS: Petani Gelar Aksi Demo

Dalam konferensi pers itu memuat pernyataan yang dianggap telah mencemarkan nama Abubakar.

“Ia (Kasman) mengatakan saya merusak kantor BKD, kapan saya rusak BKD. Ini pencemaran nama baik. Kedua saya diancam kalau ketemu di Jalan, ajak perang,” ujarnya.

Bupati Donggala lanjutnya juga mengancam akan melakukan cara lain jika tidak mampu melalui cara fisik. “Dia mengancam akan santet saya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, tidak akan ada kata damai dalam kasus ini dan harus berlanjut ke proses hukum. “Saya didukung moral politik dari Partai Golkar,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Donggala itu.

BACA JUGA :  Polres Touna Ingatkan Bahaya Judi Online, Berisiko Bunuh Diri

Reporter: IKRAM