Bupati Donggala Diduga Silap Hati Putusan PTUN Palu

oleh -
Kasman Lassa (FOTO : MAL/YAMIN)

DONGGALA – Bupati Donggala Kasman Lassa diduga mengabaikan putusan PTUN palu dengan menggantikan Pejabat lama Kades Marana Arzam ke Pejabat baru Serlin. Serlin diangkat kembali menjadi PJ Kades Marana oleh bupati Donggala pada 17 Februari 2022 setelah tujuh hari putusan PTUN Palu di menangkan oleh Lutfin pada 10 Febuari 2022 lalu.

Sementara itu Serlin adalah salah satu diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan korupsi Dana Desa Marana 2020 sebesar Rp 400 juta lebih saat ini ditangani Polda Sulteng.

Penyalahgunaan wewenang dan kasus dugaan korupsi di lakukan oleh PJ Serlin 2020 adalah salah satu penyebab tidak dicairkan tahap III oleh Lutfin karena realisasi tahap II tidak ada dalam laporan pertanggung jawaban Serlin, saat itu sebagai PJ Kades Marana.

BACA JUGA :  LBH Sulteng Kecewa, Polisi Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mughni

Sementra dari database Kepala Desa se-Kabupaten Donggala melalui Dinas PMD, Kades Marana adalah Lutfin. Namun fakta di lapangan, bukan Lutfin sebagai Kepala Desa Marana, tetapi Serlin sebagai PJ Kades Marana.

Terpisah Penasihat Hukum Bupati Donggala Mariana mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Palu.

“Iya Bupati mengajukan upaya hukum banding 22 Februari,” kata Mariana dihubungi di Palu, Kamis ( 24/2).

Di tempat terpisah Advokat dan Konsultan Hukum Muh Rasyidi Bakry mengatakan, jika setelah 14 hari menerima salinan putusan PTUN, Bupati Donggala tidak memintakan banding, maka putusan itu sudah inkracht.

“Kalau sudah inkracht, sebagai pemerintah harus jadi teladan dalam menaati hukum,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kematian Bayu: 29 Adegan Diperagakan

Menurut Rasyidi, putusan sudah inkracht, tentu tidak diperlukan lagi penunjukan PJ Kades, tetapi langsung mengangkat kembali Lutfin sebagai Kades, sesuai perintah dalam amar putusan.

“Ini kan putusan pengadilan, maka mestinya Bupati harus segera laksanakan putusan itu,” tutup Rasyidi.

Sebelumnya PTUN Palu dalam putusannya nomor registrasi perkara 56/G/2021/PTUN.PL majelis hakim di pimpin oleh Yohanes Christian Motulo, dalam putusannya membatalkan putusan Bupati Donggala Kasman Lassa tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana atas nama Lutfin.

Selain itu mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Donggala tersebut dan mengembalikan penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala 2020-2026.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG