PALU – Bupati Kabupaten Donggala, Kasman Lassa diberi tenggat waktu lima hari, untuk menyelsaikan tujuh tuntutan yang diajukan warganya melalui Legislator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), usai melangsungkan demonstrasi belum lama ini.

Ketujuh tuntutan yang berlandaskan surat rekomendasi DPRD itu, tercatat dengan nomor 378.170/Um/DPRD//IX/2020 yang tujukan kepada Bupati Donggala.

Koordinator Front Donggala Bersatu, Freddyanto Onora,  dihubungi via ponsel, Senin (21/9) menyampaikan, tuntutan itu diantaranya,  mendesak Bupati Donggala untuk melakukan percepatan pembangunan Hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana 2018 lalu, dan penyelesaian Jadup, Dana Stimulan, serta santunan duka Kabupaten Donggala, dengan waktu yang telah ditetpkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018.

Kemudian, warga menuntut transparansi terkait dengan dokumen SK Penetapan Lokasi Huntap, SK Penerimaan Huntap, rincian anggaran pembangunan huntap, serta penentuan waktu pelaksanaan pekerjaan huntap di Kabupaten Donggala.

“Bila mana dikemudian hari tidak terselesaikan pembangunan Huntap di tahun 2020, maka Bupati Donggala wajib bertanggung jawab tentang kelanjutan kontrak Huntara, dan seluruh Jaminan Hidup bagi masyarakat penyintas,” sebutnya.

Selanjutnya, Bupati Donggala agar mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2021, untuk pemulihan ekonomi bagi penyintas korban bencana, gempa dan tsunami 28 September 2018. Serta, memberikan penjelasan dan jaminan jika penanganan bencana kembali menyeberang tahun 2020 ke 2021.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mendapat respon baik dari Bupati Donggala, maka DPRD  Donggala akan melaksanakan rapat paripurna dan meminta penjelasan dari bupati,” Pungkasnya.

Rekomendasi itu diberikan Wakil Ketua I, Sahlan L.Tandamusu kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Donggala, Mohamad Yusuf. Diketahui, surat rekomendasi tersebut berisi durasi waktu tindak lanjut selama lima hari kerja, terhitung sejak 17 September 2020.

Reporter : Faldi
Editor : Yamin