SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar Rapat Finalisasi Rencana Aksi Daerah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (04/03).
Rapat ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat Koordinasi Operasional Pos Penanganan Transisi Darurat II di Makorem 132/Tadulako Jumat pekan lalu.
Dalam rapat itu, Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta mengarahkan agar segera membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui SK Kepala Desa, untuk menindaklanjuti realisasi dana stimulan.
“Pokmas ini akan bertanggung jawab terkait kebutuhan pembangunan kembali rumah, baik yang rusak ringan, sedang, maupun berat yang tidak direlokasi,” terang Bupati.
Terkait dengan petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dana stimulan, lanjut dia, hingga saat ini Pemda Sigi belum menerima. Namun dirinya tetap berharap agar seluruh komponen tetap turun ke lapangan untuk menuntaskan data korban yang diperlukan.
“Karena ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengawasi dan mengawal proses pemulihan pascabencana,” tekannya.
Dia menambahkan, data tersebut nantinya harus masuk pada tanggal 7 Maret 2019, sehingga harus dirampungkan tanggal 5 Maret 2017 untuk dikelola lagi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebelum dikembalikan lagi kepada Pemkab Sigi.
“Data akhir tersebut nantinya akan dimasukkan ke rekening masing-masing warga yang terdampak. Pokmas inilah yang nantinya bergerak dalam penyaluran dana stimulan maupun dana santunan,” tutupnya. (HADY)