PALU – Bupati Kabupaten Buol, dr. Amirudin Rauf , melaporkan maraknya praktek ilegal mining dan ilegal fishing di daerahnya.
Bupati meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurunkan tim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku tersebut.
“Pelaku Ilegal Mining di Buol sangat kuat, buktinya saat ini ada 22 Alat Excavator yang beroperasi, pada waktu dilakukan penindakan Excavator tersebut menghilang. Demikian juga Ilegal Fishing perlu dilakukan pengawasan yang ketat, banyak melakukan penangkapan ikan dengan Bom sehingga sangat merusak terumbu karang , untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Provinsi dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar hukum,” pinta Bupati di hadapan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, di Palu, Jum’at (21/01).
Menanggapi hal tersebut, Kadis Kehutanan, Nahardi menyampaikan, untuk melakukan pengawasan kawasan hutan saat ini sudah ditarik ke Pemerintah Pusat.
Kata dia, terkait dengan masalah tersebut, Pemerintah Provinsi sudah menyampaikan laporannya ke Pusat dan meminta untuk segera ditangani.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Arief Latjuba menambahkan, untuk Ilegal Fishing pengawasan laut saat ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun demikian, kondisi pengawasan laut di Sulteng terus dilakukan.
Kadis ESDM, Moh. Haris menimpali, bahwa untuk usul IPR untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke Kementrian, untuk mendapat persetujuan dari ESDM.
Wakil Gubernur menyarankan, agar Bupati Buol membuat Surat Edaran Kepada Kepala Desa (Kades), untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT).
Karena menurut Wagub, kerusakan hutan dipastikan akan menimbulkan bencana, mulai dari banjir hingga longsor. Untuk itu, dia berharap kepada Bupati untuk melarang keras Kades untuk menerbitkan SKPT.
“Kondisi yang terjadi di Buol dilaporkan secara tertulis. Masalah yang terjadi untuk selanjutnya Pemerintah Provinsi akan teruskan ke pusat, dan segera mendapatkan penanganan. Naman demikian, saya meminta agar OPD Provinsi dapat mengedentifikasi masalahnya di lapangan dan melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan. (YAMIN)