PALU – Bupati Buol, Amirudin Rauf menyampaikan bahwa pelaku ilegal mining di Buol sangat kuat. Buktinya saat ini ada 22 alat excavator yang beroperasi. Sayangnya pada waktu dilakukan penindakan excavator tersebut menghilang.
“Bukan cuma ilegal logging tetapi Ilegal fishing perlu dilakukan pengawasan yang ketat banyak melakukan penangkapan Ikan dengan bom, sehingga sangat merusak terumbu karang. Untuk itu saya berharap kepada pemerintah provinsi dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar hukum,” ujar Bupati Kabupaten Buol Amirudin Rauf, Jum’at (21/1).
Wakil Gubernur Mamun Amir mengatakan sebaiknya Bupati Buol Amirudin Rauf membuat surat edaran kepada Kepala Desa untuk tidak menerbitkan SKPT, karena kerusakan hutan akan pasti menimbulkan bencana, banjir dan longsor.
“Kepala Desa jangan lagi menerbitkan SKPT agar kondisi yang terjadi di Buol dilaporkan secara tertulis kondisi yang terjadi. Masalah yang terjadi untuk selanjutnya provinsi akan diteruskan ke pusat agar segera dapat mendapat penanganan,” ujar Wagub Sulteng Ma’mun Amir Jumat (21/1).
Namun demikian Wakil Gubernur meminta agar OPD provinsi dapat mengidentifikasi masalahnya di lapangan, dan melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pada kesempatan itu, Kadis Kehutanan Sulteng, Nahardi, mengatakan, bahwa untuk melakukan pengawasan kawasan hutan saat ini sudah ditarik ke pusat. Provinsi sudah menyampaikan laporannya ke pemerintah pusat agar segera ditangani.
Demikian juga Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng Arief Latjuba menyampaikan, untuk ilegal fishing pengawasan laut, saat ini sudah menjadi kewenangan pusat.
“Namun demikian kondisi pengawasan laut di Sulawesi Tengah tetap kami awasi,”akunya.
Sementara Kadis ESDM Moh. Haris menambahkan bahwa untuk usul Izin Pertambangan Rakyat untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke Kementrian ESDM untuk mendapat persetujuan.
Reporter: Irma
Editor: Nanang