BANGGAI- Bupati Banggai Amirudin, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian sanksi berat terhadap Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin.
Pemberian sanksi berat dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah terhadap Marsidin Ribangka, dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, tanggal 22 Agustus 2023.
Selaku pihak tidak menerima pemberian sanksi dimaksud, Marsidin, menggunakan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA dan Partners untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera Palu dengan Kuasa Hukum Advokat Riswanto Lasdin, Advokat Roy. M. Babutung, dan Muhammad Irfan Umar.
Riswanto Lasdin, juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum KAI Pusat membenarkan hal tersebut. Menurutnya Marsidin Ribangka, telah memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukumnya guna mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2023.
Ia menuturkan,semula perkara tersebut, sebelum diajukan gugatan,pihaknya melakukan kajian hukum apakah objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Tanggal 22 Agustus 2023 secara prosedur dan substansi diduga mengandung Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didalamnya.
Sehingga pihaknya mengambil kesimpulan bahwasanya Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Marsidin Ribangka, dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, Tanggal 22 Agustus 2023 dapat dipandang sebagai Keputusan melanggar hukum, sehingga kemudian pihaknya mengajukan gugatan.
Ia menjelaskan, gugatan telah pihaknya daftarkan ke PTUN sebagaimana Register perkara nomor : 109/G/2023/PTUN.PL, Tanggal 21 November 2023.
Perkara dimaksud telah lolos dalam sidang dismissal dan telah pula dilakukan sidang pembacaan Gugatan, sehingga selanjutnya agenda sidang adalah Jawaban Tergugat yang diagendakan pada Rabu 3 Januari 2023, halmana Tergugat atau Bupati dalam perkara ini dikuasakan kepada Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Banggai,yang menjadi Ketua Majelis perkara tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yakni Danan Priambada, SH.MH.
Adapun pokok perkara yang menjadi alasan diajukannya Gugatan, singkatnya tutur dia,bermula ketika kliennya (Marsidin) berada di Kota Manado dalam rangka perjalanan Dinas sejak tanggal 7 juli 2022 s/d. tanggal 9 juli 2022 yakni Konsultasi Terkait Dukungan Program Aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado di Manado, sementara dalam waktu bersamaan pada Tanggal 8 Juli 2022 Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023.
Sesaat sebelum rapat dimulai, ujar dia, Bupati Kabupaten Banggai mempertanyakan keberadaan kliennya, kepada sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Herlita Tongko.
Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai bahwasanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih berada di Manado dalam perjalanan dinas.
Lalu sebut dia, Herlita Tongko menelpon kliennya dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”.
Mendengar ucapan tersebut, tutur dia, kliennya merasa Herlita sedang bercanda atau bupati yang bercanda, karena tidak mungkin bupati mengeluarkan kata-kata, rapat tidak akan dimulai tanpa kehadiran kliennya
Sehingga secara spontanitas,kata dia, kliennya menjawab “sambarang dia itu”. Ucapan Penggugat “sambarang dia itu” ternyata didengar oleh Bupati Banggai karena tanpa diketahui oleh kliennya tenyata panggilan Handphone menggunakan pengeras suara (loudspeaker).
Peristiwa hukum tersebut menuai persoalan bagi Bupati, sehingga Bupati Banggai langsung membebas tugaskan kliennya dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/1315/BKPSDM Tanggal 12 Juli 2022, yang kemudian jelang 1 tahun lebih barulah Bupati Banggai memberikan sanksi berat berupa penurunan Jabatan menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Kabuoaten Banggai sebagaimana objek sengketa yakni Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai.
Olehnya kata dia, mendasari peristiwa hukum tersebut,pihaknya melakukan kajian dan pendalaman materi perkara terhadap persoalan yang dialami kliennya.
Menurutnya , Tergugat dalam hal ini Bupati Banggai diduga telah melakukan perbuatan tidak lazim menurut hukum baik sebagai Pimpinan maupun sebagai Pembina ASN dalam lingkup Pemkab Kabupaten Banggai kesemuanya terangkum dalam materi Gugatan di antaranya adalah sebagai berikut, kliennya dibebas tugaskan selama satu tahun lebih dari jabatannya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, tanpa adanya kejelasan atas hak-hak hukum kliennya telah mengabdi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai selama kurang lebih 5 tahun.
“Tentunya waktu cukup panjang dalam pengabdiannya kepada Negara sebelum klien kami diberikan sanksi berat. Hanya karena ketersinggungan pribadi, padahal kata-kata “sambarang dia itu” telah diklarifikasi langsung oleh klien kami kepada Bupati seraya meminta maaf apabila Bupati Banggai tersinggung yang saat itu klien kami diterima dengan baik oleh Bupati Banggai,” paparnya.
Ia menyebut, Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administarsi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil mewajibkan untuk mengambil keputusan apabila adanya upaya keberatan dari ASN yang diberikan Saksi.
Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan pemberitahuan sanksi paling lambat 14 hari.
Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan kejelasan penyebutan pemberian sanksi dalam surat keputusan, lebih-lebih dalam keterangan Keputusan disebutkan peristiwa terjadi saat dilakukan rapat, padahal peristiwa hukum terjadi dilakukan sebelum dilaksanakan rapat.
Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pemberian sanksi harus berdasarkan motif atau alasan, sementara peristiwa hukum terjadi, kliennya lah ditelpon dan ternyata menggunakan pengeras suara (loudspeaker)
Bupati Banggai tidak patuh pada ketentuan Pasal 8 Ayat (4) huruf a yang mengatur tentang penjatuhan sanksi Disiplin Berat berupa Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan, dilain hal penjatuhan sanksi tidak disebutkan lamanya penjatuhan saksi .
Bupati Banggai tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar diterbitkannya surat keputusan Pejabatan Tata Usaha Negara sebagaimana dalam konsideran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan huruf c menyebutkan “bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Serta tindakan-tindakannya lainya yang telah tertuang dalam materi gugatan, kesemuanya telah memberi dampak kerugian bagi kliennya , atau kerugian atas hak-hak hukum Kepegawaian kliennya yang melekat dalam jabatannya selaku Kepala Badan Pengelolaan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai.
Selain itu telah memberi dampak pada jenjang karir Pegawai Negeri Sipil kliennya yang telah mengabdi pada Negara selama 20 tahun lebih. Tindakan Bupati Banggai dapat pula dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Bahwa selain upaya Gugatan yang telah kami ajukan, saat ini kami sedang melakukan pendalaman materi perkara atas persoalan dialami oleh klien kami, yang menurut kami berpotensi mengandung unsur dugaan tindak Pidana. Sehingga apabila pendalaman materi telah selesai kami lakukan, besar kemungkinan kami akan melakukan laporan Polisi. Materinya belum saatnya kami publikasikan, menunggu waktu tepat,” katanya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG