PALU – Aksi main hakim sendiri kembali merenggut nyawa di Kota Palu. Mohamad Alan Hidayat (23), tewas setelah ditikam dan disayat menggunakan senjata tajam oleh SH (30), yang menuduh korban hendak mencuri tabung gas miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Suprapto Nomor 16 B, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (27/12).

Akibat luka tusukan dan sayatan yang dilakukan SH, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait penemuan mayat di pinggir jalan.

Dari hasil penelusuran jejak darah dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan SH (30), warga Kecamatan Palu Timur, beserta sebila pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang berstatus pelajar/mahasiswa itu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan.

“Tidak ada pembenaran atas penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Negara hadir melalui hukum, bukan amarah,” tegas Kapolresta Palu melalui AKP Ismail.

Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum berat yang akan diproses secara tegas.

“Terduga pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” jelas AKP Ismail.

Kapolresta Palu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan mengambil hukum di tangan sendiri,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, penganiayaan dipicu dugaan korban hendak mencuri tabung gas milik pelaku. Dugaan tersebut masih akan diuji dalam proses hukum yang berjalan.

Jenazah korban telah menjalani visum luar di RS Bhayangkara Palu sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.***