Buntut Mutasi Sekwan, Ketua DPRD Palu “Dikeroyok”

oleh -
Alimuddin Alibau

PALU – Rotasi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Palu, Rosida Thalib terus menjadi bola panas di kalangan legislator di gedung parlemen Jalan Moh Hatta itu. Setelah sebelumnya Ketua Fraksi PKS, Rusman Ramli, kali ini Ketua Fraksi PKB Alimuddin Alibau yang dibuat berang.

Senada dengan Rusman, dia menilai proses pergantian tersebut tidak prosedural hingga mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.

Alimudin saat sidang paripurna penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun 2018, Selasa (04/09), kembali menyuarakan hal tersebut.

Secara tegas dia mengatakan bahwa mutasi bagi ASN merupakan hal yang biasa namun harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang yang ada. Yang terjadi pada mantan Sekwan, Rosida Thalib, tidak melalui prosedur yang baik.

BACA JUGA :  Rusman Ramli Terpilih Pimpin Komisi B DPRD Palu

“Berdasarkan pasal 31 ayat (3) PP tersebut, bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan unsur pimpinan dan unsur ketua fraksi. Namun kami di DPRD ini termasuk saya selaku ketua fraksi PKB tidak pernah disampaikan kalau ada pergantian sekwan ini. Keinginan kami, kalau saudara ketua tidak menyukai Rosida Thalib, panggilah sembilan fraksi ini memberikan pandangan, kenapa tiba-tiba sekwan sudah diganti,” ungkap Alimudin.

Untuk itu, Alimudin secara tegas menyatakan akan melaporkan Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

BACA JUGA :  Kota Palu Masuk Penilaian STBM Award

Menanggapi itu, Ishak Cae mengaku tidak terlibat dalam proses mutasi Sekwan. Menurutnya, pergantian Sekwan sepenuhnya wewenang Wali Kota Palu. Jika ada yang menduga ada keterlibatanya, dia mempersilahkan ketua fraksi untuk membuktikan.

“Pak Sekretaris Kota Palu sudah mendengarkan semua, nanti kita beri kepercayaan pada Pak Sekkot untuk mengkaji, apa itu sudah sesuai aturan atau tidak. Kemudian terkait dengan pelaporan ke BK silahkan kalau memang ada keterlibatan saya disitu dan silahkan BK mencoba untuk mencari tahu seperti apa saya punya keterlibatan itu,” kilahnya.

Jawaban Ketua DPRD itu langsung ditanggapi kembali oleh Ketua Fraksi Partai Hanura, Hamsir. Kata dia, sangat tidak masuk akal jika proses pemindahan Sekwan tidak melibatkan Ketua DPRD.

BACA JUGA :  Pemda Sigi Perkenalkan Daerah di Forum Mayor Asean di Laos

“Tidak masuk akal. Kecuali barangkali pemerintah kota tidak tahu aturan. Pemerintah kota ini punya bagian hukum yang tahu undang-undang, tidak mungkin tidak ada persetujuan DPR. Kalau memang tidak ada persetujuan DPR berarti tidak sah,” tandasnya. (YAMIN)