DONGGALA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi disurati oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait kisruh rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) tahap I Tahun 2024.
“Kami sudah menerima dan mempelajari isi surat dari Ombudsman,” ujar Sekkab, Kamis (21/08).
Rustam menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada Ombudsman.
Ia mengakui bahwa beberapa hari terakhir agenda kerjanya sangat padat, sehingga belum bisa memberikan klarifikasi.
“Beberapa hari ini memang sibuk sekali, banyak agenda kerja yang harus diselesaikan. Tapi pada intinya kami siap memberikan klarifikasi,” bebernya.
Sebelumnya, beberapa PPPK yang dinyatakan lulus melaporkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kabupaten Donggala ke Ombudsman.
Atas laporan tersebut ketua Ombudsaman Sulteng, Ikbal Andi Maga menyurati Panselda Donggala.
Dalam surat tertanggal 11 Agustus tersebut, ada 3 poin penting pertanyaan dari Ketua Ombudsman Sulteng, di antaranya soal mekanismen seleksi PPPK Kabupaten Donggala tahun 2024, apakah sudah sesuai ketentuan Permen PAN-RAB Nomor 6 Tahun 2024, atau tidak.
Saat ini, nasib 1.900 PPPK Donggala masih menggantung meski telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama tahun 2024. Hingga kini, mereka belum juga menerima surat penempatan sebagai ASN.
PPPK yang lulus ini sudah mengadu ke berbagai instansi, mulai dari anggota DPD RI, BKD, DPRD Donggala, hingga Ombudsman perwakilan Sulteng.