DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajukan tradisi Bulava Mpongeo sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WTB) ke Kemendikbud Ristek RI.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dikbud Kabupaten Donggala, Rosmawati, Rabu (30/11), mengatakan, di antara syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan adalah tulisan tentang proses ritual Podiu Bulava Mpongeo, dan dukungan audio visual untuk diverifikasi.

“Dukungan tersebut telah dikirim dan diolah Dikbud Provinsi Sulteng, selanjutnya diajukan ke Kemendikbud Ristek,” jelas Rosmawati.

Bulava Mpongeo (emas yang mengeong) merupakan sebuah benda emas berbentuk patung manusia yang dikeramatkan di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.

Berdasarkan tradisi, emas tersebut rutin dimandikan sekali setahun berdasarkan kalender hijriah, yaitu setiap tanggal 1 Muharram dengan upacara adat ritual yang disebut “Podiu Bulava Mpongeo” yang di dalamnya terdapat beberapa prosesi.

“Tradisi tersebut memiliki daya Tarik dengan terjalinnya silaturahim antar warga, sekaligus berdampak pada wisata budaya di Desa Towale. Ini merupakan warisan leluhur kami yang sudah cukup lama ada dan setiap tahun dirayakan. Benda Bulava Mpogeo itu menjadi penanda hubungan antara Desa Towale dengan kerajaan-kerajaan di Pulau Jawa sejak zaman dahulu,” jelas KadesTowale, Muhammad Subhan.

Pengajuan WBTB ke Kemendikbud RI sendiri dapat berupa tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan dan lainnya.

Saat ini di Kabupaten Donggala terdapat dua WBTB yang sudah mendapat pengakuan dari pemerintah pusat, yaitu Tenun Donggala dan Seni Dadendate.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay