Segera Kantongi Izin, 2021 KBIH Babussalam Siap Berangkatkan Jama’ah Khusus

oleh -
Owner KBIH Babussalam Palu, H. Mustamin Umar didampingi Sekretaris KBIH Babussalam, H. Sumitro Nento memberikan pernyataan pers, Rabu (04/11) (FOTO : YAMIN)

PALU  –  Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Babussalam Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam waktu dekat akan mengantongi izin operasional pelayanan haji khusus.

“Alhamdulillah saya sendiri mengurus izin operasionalnya, saat ini masih dalam proses di pusat,” ujar H. Mustamin Umar, Owner KBIH Babussalam, di Palu. Rabu (4/11).

Kata dia, meski izin operasional itu masih dalam proses, saat ini pihaknya sudah membuka pendaftaran untuk pemberangkatan musim haji tahun 2021.

“Secara nasional, kalau tidak salah kuota haji khusus se Indonesia sekitar 17 ribu. Jumlah itu yang akan dibagi pertravel, dan dipastikan tahun 2021 kami sudah memberangkatkan untuk jalur khusus,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor wilayah Kementerian agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Rusman Langke menyampaikan apresiasi kepada KBIH Babussalam yang sebentar lagi mengantongi izin itu.

BACA JUGA :  Rusdy Kukuhkan Pjs Bupati Kabupaten Tolitoli dan Banggai

“Babussalam adalah satu-satunya KBIH di Sulteng yang akan memiliki izin operasional haji khusus. Kita harus mengapresiasi itu,” tandasnya.

Berikut ini beberapa penjelasan perbedaan layanan haji khusus dan regular :

Untuk harga, jama’ah haji khusus akan lebih tinggi. Kemudian jarak hotel jama’ah khusus, dekat dengan Masjidil Haram yang bisa diakses hanya dengan jalan kaki. Sementara hotel jama’ah regular ditentukan berdasarkan konvigurasi yang dilakukan oleh PPIH yang berdasarkan qur’ah yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Sauadi.

BACA JUGA :  Jika Terpilih Jadi Gubernur, Ahmad Ali Akan Ciptakan 10 Ribu Usahawan Baru

Sementara jumlah Okupansi kamar, untuk jama’ah khusus maksimal empat orang dan bisa memilih nama-nama yang masuk dalam satu kamar. Sementara jama’ah regular tidak boleh lebih dari lima orang, namun kenyataannya para operator hotel menempatkan jama’ah tidak lebih dari empat orang, dan jama’ah tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama dalam satu kamar. (YAMIN)