PALU – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahrudin Yambas menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024. Bertempat, di Aula Kantor BPSDM Provinsi Sulteng, Selasa (4/6).
Kegiatan Monev yang diinisiasi oleh Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng Ini dihadiri, Tim Kemenpan RB selaku Narasumber, Kadis Kominfo Kabupaten dan Kota, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten dan Kota, Kepala OPD Lingkup Provinsi Sulteng serta Operator SP4N Lapor! Lingkup Pemprov. Sulteng.
Fahrudin Yambas mengatakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan implementasi undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan kepastian serta jaminan bagi setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif.
“Keterlibatan tersebut salah satunya adalah dengan melalui sarana pengaduan publik”, ujar Fahrudin .
Dalam rangka peningkatan pengelolaan pengaduan melalui Lapor! Kementrian PAN-RB telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 46 tahun 2020 tentang Road Map sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional tahun 2020-2024, yang berisikan tentang identifikasi berbagai permasalahan lingkungan strategis pengelolaan pengaduan, aspek utama penguatan SP4N, serta berbagai sasaran dan program yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan.
Ia mengatakan, pelaksanaan Monev ini memiliki peran strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan melalui Lapor! pada pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Sulawesi Tengah.
melalui Forum ini Fahrudin berharap agar setiap instansi pemerintah secara aktif mengaplikasikan Lapor! dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta membangun sinergitas yang harmonis antar pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Implementasi Lapor!.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng Sudaryano R. Lamangkona menyampaikan bahwa selain bersilaturrahmi, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan komunikasi, agar capaian kualitas penyelenggaraan SP4N Lapor! bisa lebih baik.
Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur Rusdy Mastura telah membuat Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Koordinasi Administrator Teknis dan penghubung SP4N Lapor yang ada dilingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 100.5/386/DKIPS-G.ST/2023.
“Di tahun 2023 kemarin, Sulawesi Tengah berhasil melompat dari urutan ke 26 menjadi 11 Nasional dengan nilai IPS 78,24 dan tertinggi di kawasan Indonesia timur”, ujar Sudaryano
Selain itu kata Sudaryano, ada 4 (empat) fungsi penting keperuntukan informasi publik dalam mendukung SP4N Lapor! yakni, penerimaan pengaduan publik, pelaporan transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan informasi dan pengawasan.
Dalam pengelolaan SP4N Lapor! masih ada beberapa Dinas yang belum menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui aplikasi yang sudah tersedia.
“Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 100 pengaduan yang belum di tindak lanjuti, 7 pengaduan yang belum terverifikasi, 9 aduan sementara proses, 94 pengaduan selesai, total aduan sebanyak 110 per 6 Maret 2024,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi ini bisa berjalan dengan baik dan operator masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar serius mengikuti proses evaluasi ini
Reporter: IRMA