PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan Caturwulan III Tahun sidang 2020.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal Dg Sewang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Rabu (02/09).
Dikesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang diwakili Asiten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, menyampaikan mengajukan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas bersama DPRD Kota Palu pada caturwulan tiga masa persidangan tahun 2020.
Moh Rifani menyampaikan, Ranperda itu diantaranya, Ranperda tentang rancangan tataruang wilayah tahun 2020-2040, Rencana detail tataruang tahun 2020-2040, Retribusi perijinan tertentu, Rancangan ijin bangunan gedung, Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Pembahasan APBD tahun 2021, dan Perda tentang Kota Layak Anak.
“Prinsipnya Pemkot akan melaksanakan apa yang ditetapkan DPRD melalaui sidang, karena dengan persetujuan Dewan sebuah peraturan perundangan dapat dilaksanakan sebagai landasan pelaksanaan tugas atau fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucap Rifani.
Setelah menerima laporan dari Pemkot, pimpina sidang Rizal Dg Sewang meminta persetujuan kepada anggota Paripurna, dan menyetujui pembahasan delapan Ranperda tersebut, yang akan dibahas melalui tahapan pembahasan yang telah ditentukan oleh DPRD Kota Palu.
“Jadwal sidang tahun 2020 telah direncanakan dengan waktu yang sangat padat, olehnya sangat diperlukan konsentrasi tenaga dan waktu, kemudian untuk pembelajaran baru buat anggota DPRD Kota Palu. Tentunya DPRD tetap akan memberikan saran dan kritikan yang konstruktif, sebagai upaya institusi untuk pembenahan Kota Palu,” tandasnya.
Reporter : Wiwi/Mila (magang)
Editor : Yamin