Briptu D Polisi Penerima Gratifikasi Casis Polri Jalani Sidang Kode Etik Selasa 8 November

oleh -
Ilustrasi

PALU- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D

Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi Briptu D, Selasa (8/11) pekan depan.

Briptu D meloloskan 18 Bintara Polri Gelombang ke II Polda Sulteng 2022. Saat ditangkap Paminal ia membawa uang sekitar Rp4,4 miliar.

“Direncanakan pekan depan Selasa 8 November 2022 segera digelar sidang kode etik terhadap Briptu D,” kata Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (1/11).

BACA JUGA :  Kapolres Morowali Klarifikasi Video Viral Penembakan di Bahodopi sebagai Hoaks

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara dan saat ini sudah siap untuk disidangkan. Selain itu pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidkum Polda Sulteng AKP M. Tarigan, sedang melaksanakan tugas di Jakarta.

“Sehingga sidang kode etik belum bisa digelar,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG