Briptu D Polisi Penerima Gratifikasi Casis Polri Dituntut Pecat

oleh -
Briptu D saat menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa 8 November 2022 kemarin.Foto : Dok. Humas Polda Sulteng

PALU- Briptu D dituntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bertempat Ruang Sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa 8 November 2022 kemarin.

Briptu D merupakan Ba Biddokkes Polda Sulteng, terduga pelanggar menerima imbalan sebanyak Rp4,4 miliar dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri 2022.

“Di PTDH diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian,” kata Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (9/11).

Ia mengatakan, terduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

BACA JUGA :  Terdakwa Pelanggaran UU ITE Minta Bebas

“Tuntutan itu dibacakan penuntut, AKBP I Wayan Pasek didampingi rekannya IPDA Sahabuddin, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Kode Etik Kabidpropam Kombes Pol. Ian Rizkian Milyardin, Wakil Ketua Komisi Kasetum Kompol Laode Inga dan saya sendiri selaku anggota komisi,” kata Sugeng.

Sidang etik juga menuntut Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi etik.

“Atas tuntutan itu pendamping pelanggar AKP. M Tarigan meminta kepada majelis hakim waktu dua hari mengajukan pembelaan (pledoi),” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG