PALU- Briptu D calo penerima seleksi pendidikan pembentukan Polri Gelombang II 2022 ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulteng berserta sejumlah uang senilai Rp4,4 miliar 28 Juni 2022.
Uang senilai Rp4,4 miliar tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II 2022.
Konsekuensinya 18 orang tersebut digugurkan sebelum pengumuman tahap akhir, sebab melanggar pakta integritas.
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto, dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Selasa (16/8).
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, untuk sementara hasil pemerikaan Briptu D ini bermain sendiri. Belum ada keterlibatan pihak lain. Perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng, dan dalam kesempatan pertama segera akan disidangkan dalam perkara kode etik.
“Perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri,” kata Didik.
Sehingga kedepan dia mengharapkan, untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri.
Praktik percaloan penerimaan anggota Polri, bukan saja kali ini terjadi. Pada 2019-2020 lalu, juga pernah dilakukan Bripka Agus Salim kepada empat korban casis Polri, masing-masing Gede Heri Irawan Rp400 juta, Rizaldi Rp369 juta, Ahmad Khubaib Rp280 juta dan Randi Rp175 juta.
Dari hasil penipuan tersebut Bripka Agus meraup keuntungan sekitar Rp1,09 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Agus Salim divonis dalam berkas terpisah, totalnya 2 tahun penjara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG