PALU- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan Brigadir Kepala (Bripka) Agus Salim sebagai tersangka, dalam kasus penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sulteng.
“Ada tujuh laporan terkait penipuan penerimaan casis, tiga laporan sudah masuk tahap penyidikan dan empat laporan masih tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, di Palu, Rabu (3/11).
Ia mengatakan, sedangkan Bripka Agus Salim telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Untuk sementara itu saja dapat kami sampaikan,” pungkasnya.
Kasus penipuan masuk Bintara Polri di Polda Sulteng ini terungkap ketika sejumlah orang tua calon siswa melapor Ke Polda Sulteng. Mereka melapor terkait aksi seorang oknum Polisi bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulteng, telah melakukan serangkaian penipuan pengurusan masuk Bintara Polri dari tahun 2019-2020.
Belakangan diketahui para korban telah menyetor dana ratusan juta rupiah, hingga miliaran agar anaknya bisa diterima di institusi Polri.
Dalam melakukan aksinya, Bripka Agus Salim memikat korban dengan menjanjikan para casis Bintara Polri untuk dapat lulus menjadi anggota Polri, dengan akal busuk mengurus administrasi dan lobi-lobi , Ia meminta sejumlah uang dengan nilai variatif, ditransfer bertahap ke rekening Agus Salim ataupun rekanannya.
Reporter: Ikram